WhatsApp Image 2022 01 20 at 19.01.02

Unit Reskrim Polsek Kamal Amankan 2 Pelaku Narkotika saat Patroli Siang.

Hukum & Kriminal
Spread the love

 

Busernusantara,com,-Bangkalan. Narkotika dan sejenisnya terus menjadi perhatian dan jadi target pihak Kepolisian karena sama sekali tidak memiliki dampak yang bagus, namun justru merusak generasi muda. Seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Kali ini, giliran Unit Reskrim Polsek Kamal yang telah berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial AE (42 tahun) dan SI (47 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal pada Selasa kemarin, 18-01-2022 siang.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Warga Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya, Tidak Berkutik Saat di Ringkus Polisi Didepan Rumahnya

AE dan SI terciduk oleh Polisi saat Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroli rutin 3C siang hari di sejumlah titik rawan. Begitu mendapatkan informasi dari warga jika di Jalan Raya Desa Kamal ada transaksi barang haram, petugas langsung memburu pelaku. 2 tersangka yang berhasil diamankan ini sempat dikejar oleh polisi beberapa saat lamanya sebelum akhirnya berhasil digelandang ke Mapolsek Kamal.

Ditemui secara khusus di Mapolsek Kamal hari ini, Kamis 20-01-2022 AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H. selaku Kapolsek menuturkan jika saat diamankan oleh Timsus Reskrim, petugas mendapati barang bukti yang di duga adalah sabu-sabu.

“Sewaktu kami lakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,22 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, klip tersebut dibeli dari US seharga Rp 2.550.000 yang sekarang sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Lebih lanjut lagi, menurut Kapolsek saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini sembari mengejar US yang merupakan warga Kecamatan Socah.Tersangka AE dan SI pun saat ini berada dalam penyidikan pihak Unit Reskrim Polsek Kamal.

Saat ditanya mengenai pasal yang dijatuhkan kepada AE dan SI, Pasal yang dikenakan adalah Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. “AE dan SI kami kenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira dengan tiga balok di pundak.(Tar/tim PI)