Usai Transaksi Sabu di Balam Km 22, Pengedar di Cokok Satnarkoba Polres Rohil
Busernusantara.com,-ROHIL – Usai transaksi Sabu di Balam Km 22, seorang diduga pengedar berhasil di cokok Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Rabu 8 Juni 2022 Pukul 18.00 WIB.
Pengedar bernama Agus Setioko alias Gipong (32 tahun) alamat Balam Km. 22 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berhasil dicokok Tim Opsnal dengan barang bukti seberat 24,09 gram setelah di gabungkan dengan barang bukti seorang pengedar lainnya yang berstatus DPO.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP.Juliandi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil setelah di peroleh informasi dari masyarakat oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Ini.
Diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Balam Kecamatan Bangko Pusako tepatnya di Balam Km. 22, Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang baru saja melakukan transaksi di sekitar wilayah Balam Km. 22, Yang sesuai dengan ciri-ciri yang di sampaikan bahwa terduga pelaku menggunakan kendaraan R2 merk Suzuki Shogun tanpa dilengkapi body (trondol). Lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di dapati 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, narkotika jenis sabu tersebut di simpan dan dibungkus di dalam plastik bening ukuran besar, terhadap terduga pelaku di lakukan introgasi dan mengaku bernama Agus, hasil interogasi awal di lapangan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tersangka kenali yang bernama Sahnan Lubis yang beralamatkan di Balam Km. 22.
Dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan pesanan dari seseorang yang bernama Kia, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang bernama Sahnan Lubis dan melakukan penggeledahan di kediamannya,
Saat di geledah terduga pelaku lain atas nama Sahnan Lubis tidak berada di tempat, namun ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik, bebepra lembar plastik klip bening kosong yang di duga keras adalah milik pelaku lain atas nama saudara Sahnan Lubis.
Terhadap tersangka Agus Setioko alias Gipong, selanjutnya di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku lain atas nama Sahnan Lubis di lakukan penyelidikan dan pencarian serta di terbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti 3 pastik klip bening ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 1 pastik klip bening ukuran besar yang di jadikan sebagai pembungkus narkoitka jenis sabu, 3 pastik klip bening ukuran sedang yang di jadikan sebagai pembungkus narotika jenis sabu, 1 unit Handphone Android merk Oppo dan
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Telah dilakukan Hasil Tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijatuhkan pada pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.