Sorot

Diduga Menggunakan Listrik Tanpa Izin,APH Diminta Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

Spread the love

 

Lebak, – Aparat Kepolisian Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor diminta tindak tegas Oknum RT Ahmid yang diduga melakukan penambangan dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) blok cimakam panjang. Selain itu Oknum RT menambang emas ilegal tersebut diduga telah menyalahgunakan listrik dengan cara diloswat dari kabel sentral PLN.

Diketahui Gunung cimakam panjang merupakan wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Namun diduga dirusak oleh Para Penambang emas ilegal. Salah satu nya lokasi lobang Emas milik RT Ahmid.

Menurut beberapa narasumber warga sekitar mengatakan ditambang milik oknum RT tersebut sering terjadi laka tambang seperti hal yang di alami salah satu karyawan di Tambang tersebut pada malam Senin (5 /8/2024) terjadi kecelakaan didalam lobang hingga di bawa ke Rumah sakit terdekat, namun insiden tersebut belum banyak diketahui sebab kecelakaan di dalam lobang”Ungkap warga sekitar

Hasil Investigasi awak media, Lokasi tambang emas tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, posisi tambang ada di atas sedangkan pemukiman warga ada di bawah. Sehingga mengkhawatirkan keselamatan warga terdekat, karena lokasi yang saat ini dijadikan tambang emas oleh oknum RT Ahmid.

Menurut warga sekitar Lokasi tersebut rawan longsor,apalagi saat musim hujan mendatang, sudah pasti longsor besar dan akan mengancam menimbun pemukiman warga masyarakat sekitar.”kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara saat di temui oknum RT tersebut mengaku sedang tidak ada di tempat dan sedang tidak ada di Lobang. Saat dihubungi ia mengaku Lobang emas miliknya sudah tidak produksi lagi. Padahal Hasil investigasi wartawan Polisinews.com Lokasi Tambang sedang produksi dan terlihat banyak mengeluarkan urat emas atau bebatuan yang ada kandungan emas.

Baca Juga :  Dit Itelkam Polda Jawa Barat bersama Gapoktan & Poktan Kab. Cirebon Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19

“Ia kang saya tidak ada di rumah, saya sedang di tengah hutan karena tadi ada anggota Polsek dari Leuwiliang ke lokasi tambang emas ” Ungkap Ahmid saat dihubungi via whatsApp Selasa (6/7/24)

Ditempat terpisah salah satu pekerja di lokasi emas milik RT Ahmid, mengatakan” ia kang pemilik lobang jarang kesini karena banyak yang mendatangi baik dari lembaga atau dari pihak kepolisian”Ungkapnya

Adapun Alamat lengkap pemilik Tambang emas ilegal tersebut Kampung Citugu RT 02 RW 12, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Nama pemilik lobang emas adalah Rt Ahmid dan Bos Acim.

Dengan kondisi demikian sejumlah Lembaga dan Masyarakat meminta kepada Kepala resort atau Kepala Polhut wilayah Leuwiliang agar segara menutup Lokasi Tambang milik oknum RT yang bernama Ahmid.

Dalam hal ini pihak APH segera bertindak tegas untuk menyikapi persoalan ini. Sebab keberadaan Lobang emas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan keselamatan warga sekitar terutama yang sangat dekat ke lokasi tambang emas ,Mereka terancam tertimbun longsor dampak dari pertambangan ilegal tersebut.

Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Miliar.

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru Kz