Sorot

Kepolisian Polsek Leuwiliang Terkesan Tidak Tegas Soal Pencurian Listrik di Tambang Emas Ilegal

Spread the love

 

Bogor, – Menanggapi pemberitaan tentang dugaan pencurian listrik di blok Cimakam Panjang, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Jumat (9/8/2024), Polsek Leuwiliang tampak enggan memberikan informasi mengenai tindakan terhadap tambang emas ilegal tersebut.

Meski telah ada laporan informasi tentang penyalahgunaan listrik oleh oknum penambang emas ilegal bernama RT Ahmid dan Ocim, pihak kepolisian setempat diduga belum ada upaya Penindakan yang tegas terhadap para pelaku.

Saat dikonfirmasi Kepolisian Lewiliang mengatakan, “Masalah Pencurian listrik Anda konfirmasinya ke PLN dulu, karena itu belum jadi ranah Kami ” Ungkap Salah satu anggota Kepolisian Lewiliang melalui Pesan WhatsApp

Lebih lanjut Menurut warga, tambang ilegal di blok Cimakam Panjang telah ditutup oleh aparat kepolisian, tetapi tidak ada informasi mengenai penangkapan pelaku pencurian listrik dan perusakan hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) blok Makam Panjang.

Dengan demikian Publik menduga kepolisian tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Salah satu Aktivis Sosial, King Naga mendesak Polda Bogor untuk memeriksa SOP di Polsek Lewiliang dan meminta tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat. Dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pencurian listrik dan perusakan hutan serta mengadakan jumpa pers terkait hal ini.

Baca Juga :  Dicap Bawa Dampak Buruk, Warga Cilangkahan Bakal Geruduk PT Cemindo Gemilang Tuntut Pabrik Ditutup