News

Desa Pasirnangka di Muncang Kelola Dana Desa 1 Miliar lebih tiap Tahun, tapi Status Masih Tertinggal

Spread the love

 

Lebak, – Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, tercatat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.183.457.000 pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan data resmi dari laman Jaga, hingga Oktober 2024 dana tersebut telah tersalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp. 545.281.000 pada tahap pertama (Maret 2024) dan Rp. 638.176.000 pada tahap kedua (Agustus 2024).

Meski realisasi penyaluran dana berjalan sesuai jadwal, status Desa Pasirnangka masih dikategorikan sebagai desa tertinggal.

Dalam laporan tahunan, penggunaan Dana Desa 2024 mencakup berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang terealisasi antara lain:

*Dukungan kegiatan seremonial desa sebesar Rp.7.200.000.
*Penanggulangan kerawanan sosial Rp.4.830.000.
*Biaya koordinasi pemerintahan desa Rp.6.570.000.
“Pengadaan meubelair kantor Rp.46.951.400.
*Operasional RT/RW Rp.45.000.000.
*Penyusunan laporan LPPD dan LKJP Rp4.000.000.
*Musyawarah Desa (MUSDES) APBDes, RKPDes, dan pembentukan TPK senilai lebih dari Rp19 juta.

Pada bidang publikasi dan data, pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Profil Desa dan potensi desa sebesar Rp. 63.875.000, serta penyediaan informasi publik melalui baliho dan poster APBDes senilai Rp. 24.970.000.

Untuk sektor pembangunan infrastruktur, sejumlah proyek fisik dilaksanakan, di antaranya:

*Pembangunan drainase Kp. Hanjung Rp.49.506.000.
*Pembangunan jalan hotmix Kp. Cangketeuk Rp. 49.712.000.
*Pembangunan jalan hotmix Kp. Pasirnangka–Kp. Corogol Rp. 184.934.000.
*Pembangunan jalan hotmix Kp. Pasirkanyere Rp. 149.060.000.
*Pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 234.278.000.

Selain kegiatan fisik, dana desa juga dialokasikan untuk penyelenggaraan Posyandu Rp.33.000.000 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) senilai Rp.118.800.000 bagi warga yang terdampak keadaan mendesak.

Program peningkatan kapasitas aparatur desa turut dilaksanakan melalui pelatihan bagi kepala desa, sekretaris, jaga desa, dan kaur keuangan dengan anggaran berkisar antara 1,5 juta hingga 2,5 juta per kegiatan.

Baca Juga :  Pembangunan Rabat beton di Desa Cibarani Kecamatan Cirinten Lebak Banten Diduga Asal Jadi

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Lebak, Heru Komaruzaman, mengatakan pentingnya transparansi dan evaluasi penggunaan Dana Desa agar manfaatnya tepat sasaran.

“Desa dengan status tertinggal seharusnya mendapatkan pendampingan dan pengawasan ekstra. Dana miliaran rupiah ini harus dirasakan langsung oleh warga, bukan hanya terserap di laporan,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).

Selain itu ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran desa.

“Publik perlu tahu progres dan hasil kegiatan setiap tahun. Transparansi bukan hanya formalitas laporan, tapi harus menjadi budaya pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Sebagai perbandingan, Dana Desa Pasirnangka tahun 2023 tercatat sebesar Rp.969.487.000, sementara untuk tahun anggaran 2025 naik menjadi Rp.1.129.119.000, sebagaimana tertuang dalam data Jaga

Kenaikan alokasi dana tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan status desa serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Muncang.

Data penyaluran dan realisasi Dana Desa Pasirnangka dapat diakses secara terbuka melalui platform Jaga yang dikelola oleh KPK bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hkz
*Tim Media Center Puskominfo*