Kasasi PDIP Ditolak MA, King Naga Desak Tia Rahmania Lapor ke Mabes Polri Terkait Dugaan Keterangan Palsu
Lebak, 23 Oktober 2025
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan HSB dalam sengketa internal partai terkait pencalonan Tia Rahmania. Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan Tia caleg PDIP Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang) yang sempat digugurkan tanpa dasar hukum yang kuat.
Putusan MA Nomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang dibacakan pada 25 September 2025 menegaskan bahwa seluruh upaya kasasi para pemohon ditolak dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, posisi hukum Tia Rahmania sah sebagai calon terpilih berdasarkan suara terbanyak hasil Pemilu 2024.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menilai putusan MA ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum masih berjalan di atas kepentingan politik. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam upaya menjatuhkan Tia harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
“MA sudah bicara. Sekarang saatnya hukum berjalan ke tahap berikutnya. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam proses sebelumnya, harus segera dilaporkan ke Mabes Polri,” tegas King Naga.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Bupati Lebak, yang diduga ikut berperan dalam pemecatan sepihak terhadap Tia Rahmania dari internal partai.
“Kami tahu siapa yang bermain di belakang layar. Semua pihak harus bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik jabatan untuk menghindari kebenaran hukum,” ujarnya dengan nada keras.
Tia Rahmania, yang dikenal aktif membesarkan partai dan meraih suara terbanyak di dapilnya, justru digantikan oleh Bonnie Triyana melalui keputusan sepihak Mahkamah Partai PDIP. Langkah itu memicu gelombang protes dari akar rumput dan simpatisan PDIP di Lebak dan Pandeglang.
Kini, tekanan publik terhadap DPP PDIP semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis mulai menyerukan agar PDIP menghormati keputusan Mahkamah Agung dan segera mengembalikan hak politik Tia Rahmania.
“Kalau dibiarkan, ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap partai besar. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” lanjut King Naga.
Desakan Aspirasi Akar Rumput
King Naga menyebut, jika dalam dua pekan ke depan DPP PDIP tidak menindaklanjuti keputusan MA, maka pihaknya bersama simpatisan dan masyarakat Lebak–Pandeglang akan menggelar aksi damai di depan kantor pusat PDIP di Jakarta.
“Aksi ini bukan manuver politik, tapi suara murni dari rakyat yang kecewa terhadap perlakuan tidak adil terhadap Tia. Kami akan sampaikan langsung ke Ibu Megawati bahwa keputusan menggantikan Tia adalah kesalahan fatal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari nurani masyarakat Banten yang menolak arogansi kekuasaan di tubuh partai.
“Tia Rahmania berjuang dari bawah, turun ke kampung-kampung, mendengar rakyat, dan mendapat suara terbanyak. Tapi justru disingkirkan. Ini bentuk penghianatan terhadap demokrasi,” ujar King Naga menutup pernyataannya.
Ref: HkZ