News

Harga Pupuk Melonjak, Petani Kecil di Lebak Menjerit Akibat Ulah Oknum Kelompok Tani

Spread the love

 

Lebak, 23 Oktober 2025
Keluhan datang dari para petani kecil di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Mereka mengaku kesulitan membeli pupuk bersubsidi yang harganya kini melambung jauh di atas ketentuan resmi.

Dari keterangan sejumlah warga, dua oknum kelompok tani di Desa Nayagati, berinisial ML dan MN, diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska masing-masing seharga Rp160.000 per zak. Padahal, berdasarkan ketetapan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, harga pupuk subsidi seharusnya tidak melebihi Rp112.500 untuk Urea dan Rp120.000 untuk NPK Phonska.

IMG 20251023 WA0007

Akibat ulah tersebut, banyak petani terpaksa mengurangi luas tanam karena tidak mampu membeli pupuk. “Kami ingin tanam padi seperti biasa, tapi pupuk terlalu mahal. Sementara hasil panen makin turun,” keluh seorang petani.

Selain merugikan petani, praktik ini melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah pun diminta segera turun tangan.

Tokoh masyarakat Desa Nayagati meminta aparat kepolisian dan Dinas Pertanian menindak tegas pelaku. “Subsidi itu uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu sama saja merampas hak petani,” ujarnya.

Petani berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar program subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Ref : *HkZ*

Baca Juga :  Menanti Ketua DPD PPNI Kabupaten Pasuruan Yang Mileneal