Hukum & Kriminal

Pengadilan Tipikor Panggil Semua Penerima Aliran Dana PD .Baramarta

Spread the love

IMG 20210517 WA0078

BUSER BHAYANGKARA COM – KALSEL . Eksepsi Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi Dirut Baramarta periode 2016 – 2020 Teguh Imanullah yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari Senin, (10/05/21) menarik perhatian Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalsel yang hadir memantau jalannya sidang bersama Aliansi Indonesia dan aktivis lainnya

Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H,M.H & Rekan, menyampaikan Eksepsi ( Keberatan) terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanda tangani Muhammad Irwan,S.H,M.H terhadap kliennya .

 

Kuasa Hukum terdakwa menganggap , bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel),serta tidak memuat fakta fakta sesungguhnya, JPU harus dapat membuktikan penggunaan dana Rp. 9.206.075.934,- ( Sembilan milyar dua ratus enam juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah ) yang dituduhkan kepada kliennya. JPU juga dituntut melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para penerima aliran dana kepada pihak yang telah disampaikan oleh kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Aliran dana yang melibatkan beberapa oknum pejabat Forkopimda Kab.Banjar, Pejabat dilingkungan Pemkab.Banjar , kerabat bupati Banjar ,Polda Kalsel , Kejati Kalsel , Oknum LSM dan Wartawan . Adanya aliran dana ini yang menjadi perhatian para Aktivis di Kalsel, termasuk LSM Persatuan Pemuda Islam yang dipimpin H.Hasan dalam waktu yang sama turun melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin , meminta kepada majelis hakim tipikor yang mengadili perkara PD.Baramarta, agar memeriksa dan mengusut tuntas penerima dana yang telah disampaikan dalam BAP ,tanpa terkecuali . Demikian pula yang disampaikan oleh H.Ridwan Misie, SH ,dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel yang juga seorang Lawyer ” masalah aliran dana yang cukup besar sembilan koma dua milyar itu, harus diungkapkan secara terbuka , agar publik mengetahuinya secara jelas ” .

Baca Juga :  Ibu dan Nenek Tiri Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun di Gorontalo Dibekuk di Kotamobagu

Mengamati isue hangat yang cepat berkembang di Banua Kalsel , tentang oknum oknum yang dikatakan menerima aliran dana tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalsel , akan terus mengawal dan mendorong pengadilan Tipikor ini agar dapat mengungkapkan secara transfaran, tidak ada yang ditutupi, apalagi sidang pengadilan Tipikor dipantau oleh banyak pihak, termasuk KPK.(MJ)