Hukum & Kriminal

Sadis, Pemuda di Katapang Bandung Tewas Dipukuli, Ditusuk, lalu Dilindas Motor

Spread the love

Para pelaku pembunuhan sadis di Katapang, Kabupaten Bandung digelandang polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Busernusantara. Com, – DS, seorang pemuda, warga Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, tewas mengenaskan akibat dibunuh secara sadis oleh delapan orang. Sekujur tubuh korban luka memar akibat dipukuli, ditusuk menggunakan senjata tajam golok, dan dilindas motor.

Kasus pembunuhan sadis ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dengan menangkap delapan pelaku.

Baca Juga :  Seorang Kurir Sabu Berhasil Dibekuk Polisi di Surabaya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kronologi kejadian berawal sejak Januari 2022. Saat itu, korban DS berselisih dengan tersangka WG.

“Jadi sudah ada perselisihan antara korban DS, salah satu keluarga dari perguruan silat Gajah Putih, dengan tersangka WG,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pada Rabu (18/5/2022) siang, tersangka WG bertemu dengan DS. Kemudian terjadi perselisihan kembali. Pelaku WG lalu bercerita kepada tujuh tersangka lain, BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN.

Cerita WG menyulut emosi teman-temannya. Pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, kedelapan tersangka berpapasan dengan korban DS. “Terjadi perkelahian tak seimbang. Korban dianiaya oleh para pelaku,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga :  Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Diciduk Reskrim Polsek Lala

Kedelapan pelaku, tutur Kapolresta Bandung, memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, dan menusuk korban menggunakan senjata tajam golok di bagian perut. Setelah menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban DS dibawa oleh para tersangka ke Ceuri.

“Korban sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku. DS yang sudah tak berdaya ditinggalkan di sana. Kemudian para pelaku kabur,” tutur Kapolresta Bandung.

Jasad korban ditemukan warga. Keluarga korban lantas melaporkan pembunuhan itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku BW dan AS berhasil ditangkap di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Enam pelaku lain, WG, FR, AP, RM, AS dan GGN ditangkap Kabupaten Bandung Barat (KBB). “Motif pembunuhan ini, tersangka WG dendam terhadap korban,” ucap Kombes Pol Kusworo Wiowo.

Selain menangkap delapan pelaku, ujar Kapolresta Bandung, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi