Peristiwa

Beda Pendapat Saat Rapat, Seorang Guru Dianiaya Kepsek dan Kawan-kawannya

Spread the love

Seorang Guru Dianiaya Kepsek dan Kawan-kawan.

Busernusantara.com – Sebuah video penganiayaan seorang guru di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, beredar di jejaring media sosial, Minggu (5/6). Video berdurasi 2,8 menit itu, mempertontonkan seorang yang mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), menganiaya seorang guru. Minggu, 5 Juni 2022 19:32:00

Dalam video itu terlihat guru yang dianiaya dibawa ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan seorang pria berbaju merah. Terdengar suara caci maki dari seorang perempuan, yang ditujukan kepada guru yang dianiaya.

Guru tersebut berkali-kali minta perlindungan kepada warga sekitar yang menonton, namun tidak ada yang menolong. Belakangan diketahui, guru yang dianiaya bernama Anselmus Nalle (44).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi. Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban pada 31 Mei 2022.

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5) lalu, sekitar pukul 12.20 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru, lapangan sekolah, ruangan perpustakaan, serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Terlapor adalah Aleksander Nitti yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba dan kawan-kawan atau terduga pelaku lainnya, berjumlah enam orang,” ujar FX Irwan Arianto, Minggu (5/6).

c691d375a3c3edbc6a1bb63439aa41a4

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto menguraikan, peristiwa bermula saat rapat evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester. Terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran, antara korban dan terduga pelaku.

Akibat beda pendapat tersebut, terduga pelaku marah lalu menggebrak meja. Kemudian berjalan cepat menghampiri dan meninju korban, mengenai bahu kiri belakang. Terduga pelaku juga mengayunkan kursi kayu ke badan korban, namun ditangkis sehingga tangan kanan korban serta jari membengkak.

Baca Juga :  Ditemukan Tidak Bernyawa Seorang Penjaga Malam Sebuah Pabrik

“Bersamaan itu juga ibu bernama Elionora Katerina Nitti juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar menggunakan buku pada punggung dan memukul korban sambil berteriak mengeluarkan kata-kata makian,” ungkap FX Irwan Arianto.

Seorang ibu bernama Ernawati Manu juga memukul korban menggunakan kayu sebesar genggaman tangan, yang mengenai kepala bagian kanan korban. Aksi pengeroyokan itu berhasil dilerai oleh guru lainnya keluar ruangan rapat.

“Saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga lapangan sekolah. Saat di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari seseorang bernama Demsy, yang mengenai tangan kiri korban. Demsy juga merampas satu unit hand phone yang berada di genggaman korban,” ungkapnya.

Korban terus digiring dan dikejar paksa kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, sehingga korban mendapat pemukulan dari Goris Tanone di bibir hingga luka robek dan berdarah.

Korban juga dianiaya di pelipis hingga luka dan lebam, oleh terduga pelaku lain bernama Daniel Laot. Korban terus digiring oleh para terduga pelaku hingga di depan sekolah, kemudian dianiaya lanjut oleh Roni Meko dengan cara ditinju pada pipi serta dagu.

Korban kemudian melarikan diri ke kantor Desa Oebelo sambil meminta perlindungan perangkat desa, dan disarankan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti adalah, video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana,” tutup FX Irwan Arianto.

Kronologi Kejadian

“Bersamaan itu juga ibu bernama Elionora Katerina Nitti juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar menggunakan buku pada punggung dan memukul korban sambil berteriak mengeluarkan kata-kata makian,” ungkap FX Irwan Arianto.

Baca Juga :  Molen Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Majene Sulbar

Dipukul Pakai Kayu

“Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti adalah, video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana,” tutup FX Irwan Arianto.

Reporter : Ananias Petrus