Kabar Daerah

Bojongmanik: Cermin Buram Pengawasan Dana Irigasi Desa

Spread the love

 

Lebak – (18/10/2025).
Kasus ambruknya proyek P3-TGAI di Bojongmanik seakan membuka mata publik: lemahnya kontrol dan pengawasan proyek desa masih jadi penyakit lama.
Dengan nilai kontrak Rp195 juta, proyek ini seharusnya mampu memberi manfaat bagi petani. Namun hasilnya justru sebaliknya—baru selesai sudah hancur.

Dalih hujan tak bisa dijadikan alasan. Kualitas pekerjaan buruk, adukan tipis, pondasi dangkal—semuanya menunjukkan sistem pengawasan yang bobrok.
Dalam konteks hukum, hal ini jelas melanggar Permen PUPR No.14/2020 dan berpotensi masuk ranah Tipikor Pasal 7 tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Proyek rakyat bukan untuk jadi ladang bisnis kelompok tertentu.
Negara wajib hadir bukan hanya untuk membangun, tapi juga memastikan pembangunan itu tidak runtuh karena kurangnya pengawasan

*Hkz

Baca Juga :  Direktur Intelkam Polda Jabar Beri Bantuan Kepada Petani Jagung Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut