News

Buntut Arogan dan Dugaan Halangi Tugas Wartawan, Ormas RGPI Siapkan Aksi Demontrasi Desa Pencopotan Oknum Kades Karangnunggal

Spread the love

 

Lebak_Bn
Viralnya sikap Oknum Kepala Desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten, Kabupaten, Lebak Banten, Marno yang bersikap Arogan dan diduga menghalang-halangi tugas Jurnalistik di Kecamatan Cirinten, kini di kecam keras oleh Ormas Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RPGI). Pihaknya meminta agar Polres Lebak segera melakukan pemanggilan terhadap okum menindaklanjuti pelaporan Forum Wartawan Solid (FWS) dan juga korban yang juga sudah melaporkan yakni saudara Aan dari Media Mitrapol.

Hal tersebut ditegaskan Ade Irawan M.O.T Sekjen Ormas RGPI Lebak pada awak media, Rabu 14 Agustus 2024.

IMG 20240814 WA0064

Menurut Ade Irawan tindakan dan sikap oknum Kepala Desa Karangnunggal sudah tidak bisa ditolelir. Kata Ade, kata-kata kasar yang dilontarkan oknum Kades Karangnunggal menyebut Anjing, Bangsat dan bahkan melempar puntung rokok kena tungan seorang wartawan itu adalah perlakuan intimidasi yang sangat keterlaluan.

“Untuk itu, saya bersama seluruh Ormas RGPI siap melakukan Aksi unjukrasa di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mendesak Pj. Bupati Lebak segera turun tangan dalam proses pencopotan oknum Kades Karangnunggal,” tegas Ade.

Ade Irawan juga membeberkan bahwa Oknum Kades Karangnunggal diduga mengangkangi atau melawan hukum Yakni dengan cara diduga menghina profesi wartawan dan menghalangi tugas wartawan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” katanya.

Baca Juga :  Waspada! Obat-Obatan Daftar G Berpotensi Jadi Narkoba Jenis Baru

Lanjut Ade Irawan seorang wartawan tentu harus mengimbangi suatu pemberitaannya dengan cara mencari informasi dan menyebarkannya ke pada masyarakat.

“Itukan tugas sangat mulia. Seharusnya disambut dengan baik, ramah tamah, ngobrol tentang kemajuan. Bukan malah di sebut anjing dan bahkan dilempar rokok yang masih menyala. Sikap kasar seperti itu tidak boleh ditolelir. Sekali lagi saya ingatkan Wartawan adalah Pilar ke 4 Demokrasi, mereka dilindungi Undang-Undang dan mereka justru membantu pemerintah untuk menginfomasikan ke Publik dan kepada masyarakat. Seperti adanya bantuan-bantuan dan lain sebagainya. Ini Oknum Kades malah menghadang dan beesikap Arogan tentu kita akan fokus dan siap menggelar aksi prihatin serta kecamatan agar oknum Kades Kanrangnunggal segera “Dicopot” dari jabatannya,”tandas Ade Irawan.

Ade juga mengaku setelah aksi akan langsung mendatangi Polres Lebak dan mengundang seluruh Wartawan baik di Banten maupun khususnya di Kabupaten Lebak untuk Jumpa Pers terkait tindak lanjut Pelaporan.

“Kami akan undang semua insan pers untuk Jumpa Pers mendorong tindak lanjut Pelaporan Forum Wartawan Solid dan juga Saudara Aan Wartawan Mitrapol,”tegasnya.

Lanjut Ade, pihaknya juga akan mendatangi Dinas PMD Lebak agar segera melakukan langkah pasti dalam menegakan aturan terhadap oknum Kades Karangnunggal.

“Kami iuga bersama rekan-rekan akan datangi DPMD Lebak mendorong agar diproses secara aturan yang berlaku untuk pencopotan Jabatan Oknum Kades Karangnunggal,” tandasnya.

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru Kz