Ironis! Kantor Desa Muncang Sepi Saat Jam Kerja, Kecamatan dan DPMD diminta Evaluasi
Lebak, — Kantor Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, tampak sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan saat jam kerja berlangsung. Fenomena ini menuai sorotan berbagai pihak yang menilai pelayanan publik di Desa tersebut patut dipertanyakan.
Pantauan langsung awak media pada hari kerja, sekitar pukul 09.00 WIB, kantor desa tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas aparatur desa, hanya beberapa kursi kosong di ruang pelayanan dan pintu ruangan kepala desa yang tertutup rapat. Jumat, (9/5/25)
“Kami datang berkunjung ke Kantor Desa Muncang tapi tidak ada orang. Katanya hari kerja, tapi kantor malah kosong. Bagaimana nanti kalau Masyarakat butuh pelayanan, bukan kantor yang hanya buka nama saja,”ujar salah seorang wartawan inisal H dengan nada kesal
Dengan kondisi demikian beberapa pihak berharap agar Pemerintah Kecamatan Muncang atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak segera mengevaluasi kinerja aparatur Desa Muncang. Ketidakhadiran aparatur di kantor desa pada jam kerja dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas pelayanan publik.
“Kalau begini terus, bagaimana masyarakat mau percaya dan merasa dilayani? Harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,”tambah awak media lainnya inisal S.
Sementara beberapa kali di hubungi melalui seluler Kepala Desa belum dapat di hubungi. Namun selang sehari melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Muncang Menjelaskan bahwa pada saat itu sedang ada Jumat Bersih di Kecamatan.
“Mohon maap, Kemarin hari Jumat Gotong Royong membersihkan Kali Ciminyak”ucapnya, Sabtu (10/5/25)
Disinggung kenapa tidak ada perangkat Desa satu pun di Kantor saat itu pada jam kerja, ia tidak memberikan Penjelasan lebih lanjut.
Diketahui Pelayanan publik adalah amanah dan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.Kantor desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah semestinya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, bukan justru mengecewakan.
Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik secara optimal pada jam kerja yang telah ditentukan, serta wajib hadir dan responsif terhadap kebutuhan administrasi warganya. Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja dapat dianggap pelanggaran terhadap amanah Undang-Undang Pelayanan Publik.
**Heru Kz