Headline

Ketua Puskominfo Jatim Laporkan Kasus Penyekapan 4 wartawan ke Polresta Sidoarjo

Spread the love

IMG 20200924 WA0006

Buserbhayangkara.com – Surabaya. SUARA JATIM news | Terkait adanya mengenai penyekapan ke-4 wartawan Tim investigasi Puskominfo yang terdiri dari 4 media di sebuah Gudang di Dusun Panggreh Kecamatan Jabon Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari yang lalu, kini Ketua Puskominfo jawa timur Umar Al khothob, tempuh jalur hukum

Terkait anggotanya ke 4 wartawan yang sempat di sekap dan hendak di benturkan dengan Karang Taruna setempat hingga membuat 4 wartawan jadi panik saat itu atas tindakan penjaga dengan menutup pintu gudang supaya ke 4 wartawan tidak bisa keluar

Atas prilaku tindakan penjaga gudang yang dapat mengancam keselamatan ke 4 wartawan dari 4 media yang sebagai tim investigasi dari Puskominfo jawa timur
Umar Al khothob selaku ketua DPD Puskominfo Jatim sangat tidak terima

Rabu,23/09/20 dengan 2 orang Wartawan yang merupakan sebagai korban penyekapan ikut serta bersama Umar Al khothob yang menggunakan Hem kemeja putih berdasi mendatangi Polresta Sidoarjo memberikan surat pengaduan sebagai mana untuk langkah Hukum

Sebelumnya hal tersebut dibahas langsung secara bersama di kantor kuasa hukum Puskominfo jalan raya Demak Mbah Ratu Surabaya, untuk memberikan keadilan kemerdekaan PERS

Seperti yang dilontarkan Umar Al khothob selaku ketua Puskominfo DPD Jawa Timur, “saya sangat tidak terima apabila wartawan yang menjadi anggota di dalam naungan PUSKOMINFO, ataupun sesama Wartawan dari Media manapun..! mendapatkan perlakuan intimidasi apalagi sampai di sekap disaat menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis dalam team, yang sedang investigasi..!!!, Ungkap Umar Al khothob

Wartawan yang di bekali alat camera yang digunakan sebagai pengambilan Dokumentasi justru dibuat permasalahan oleh penjaga Gudang hingga terjadi menyekap ke 4 wartawan yang di kunci dari dalam oleh penjaga Gudang, apalagi wartawan itu tugasnya memang seperti itu untuk mendokumentasikan yang sudah di lindungi undang undang PERS sesui pasal 4 no 40 tahun, 1999, tentang kemerdekaan PERS, bagi pihak manapun yang menghambat dan menghalangi atau tugas jurnalis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (RED/JIB)

Baca Juga :  Positive Narkoba ,Kandidat Cawabup Kabupaten Barru Sulsel Didiskualifikasi