Ketua Umum FWS Soroti Keras PLN dan Perhutani: Jangan Salahkan Media Jika Anda Sendiri yang Menghindar!
LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya memakan korban jiwa. Seorang penambang bernama Uci, warga Desa Cidahu, tewas tersengat listrik pada 31 Juli 2025 saat bekerja di lokasi tambang ilegal yang diduga milik seorang bernama Uming.
Tragedi ini memperkuat dugaan keterlibatan listrik negara—pasokan dari PLN—yang disalahgunakan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pihak PLN memberikan klarifikasi resmi. Yang muncul justru sikap saling lempar tanggung jawab antar unit.
Konfirmasi yang dilakukan wartawan sejak 22 Juli 2025 hanya menghasilkan jawaban normatif. Ikbar Nugraha dari bagian umum, keuangan, dan komunikasi UP3 Banten menyebut pihaknya hanya “sebatas Polres”, dan meminta klarifikasi dialihkan ke UID Banten.
Saat insiden telah terjadi, tanggapan UP3 Banten melalui Maman dari bagian umum pun hanya berupa kalimat singkat: “Terima kasih atas infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan.”
Upaya konfirmasi ke kantor UID Banten pada 1 Agustus 2025 juga tidak membuahkan hasil. Hanya seorang petugas keamanan bernama Herman yang menyampaikan pesan dari manajemen: “Itu wilayah Lebak, jadi minta tanggapan ke Manager UP3 Banten saja.”
FWS: “Saling Lempar, Bungkam, dan Menghindar!”
Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS) sekaligus Ketua JMSI Kabupaten Lebak, **Aji Rosyad**, mengecam keras sikap PLN dan Perhutani yang dianggap tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. “Kami sangat kecewa. Baik ULP Malingping, UP3 Banten, maupun UID Banten—semuanya cuci tangan. Saling lempar, bungkam, dan memilih menghindar, padahal ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Aji Rosyad.
Ia menegaskan, media sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, termasuk upaya konfirmasi. Namun yang terjadi justru kesan mempersulit kerja jurnalistik dan pengaburan informasi publik. “Jangan lagi Anda bicara soal berita tidak berimbang! Kami sudah konfirmasi, justru Anda yang diam. Jangan buat opini pencitraan seolah semuanya bersih. Faktanya, ada korban jiwa karena aliran listrik di lokasi tambang ilegal!” katanya.
Aji menilai hal ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk dalam ranah kejahatan sistematis yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. “Kalau listrik negara dipakai untuk menopang tambang ilegal, ini bukan pelanggaran prosedur biasa. Ini kejahatan serius yang merusak lingkungan dan merampas hak rakyat. Harus diusut tuntas!”
Aparat Hukum Harus Bertindak: Ini Bukan Main-main
Aji juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan, termasuk menginvestigasi dampak lingkungan dan potensi kerugian negara yang menurutnya sangat besar. “Saya minta ahli lingkungan turun ke lokasi. Ini soal serius. Sanksinya jelas: pidana berat dan denda bisa mencapai Rp100 miliar. Jangan main-main!”
Dia juga mengungkap bahwa sejumlah aktivis telah menyatakan siap bergerak. Bahkan, Aji mengaku sudah berkoordinasi dengan jaringan wartawan di Jakarta untuk mendatangi kantor kementerian terkait dan Mabes Polri. “Kalau media tidak lagi didengarkan, berarti negara sedang sakit. Aktivis, relawan, dan masyarakat tidak akan tinggal diam. Kita akan kawal ini sampai ke pusat!”
Apresiasi untuk Media Independen
Di tengah sikap diam dari instansi terkait, Aji menyampaikan apresiasi kepada media yang tetap konsisten mengawal isu ini. “Saya salut kepada Tabloid Mantap, Jabodetabeknews.com, Jurnalklik.com, PantauBanten.com, dan media Patner Indonesia. Mereka menunjukkan bahwa masih ada jurnalis yang berani dan berintegritas.”
*Heru K