News

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Akui Banyak Anggota TNI Kerja Sampingan Jadi KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Akui Banyak Anggota TNI Kerja Sampingan Jadi Ojol,

Spread the love

busernusantara.com, Di tengan pro dan kontra wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bicara soal banyak anggota TNI yang melakukan kerja sampingan sebagai tukang ojek online (Ojol).

Seperti diketahui saat ini muncul usulan penghapusan larangan prajurit terlibat bisnis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang melarang TNI berbisnis.

Menurut Maruli dia tidak melarang anggota TNI kerja sampingan jadi ojol asal tak mengganggu pekerjaan.

“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Namun ia menegaskan anggota-anggota TNI yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek,” ujarnya.

Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.

Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.

“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” tegasnya.

Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.

“Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ujar Maruli kepada Kompas.TV.

Pokok Persoalan UU TNI

Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.

Baca Juga :  Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Gerebek Penampungan PMI Nonprosedural

Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.

Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.

“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” tegasnya.

Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.

“Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ujar Maruli kepada Kompas.TV.

Pokok Persoalan UU TNI

Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.

Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan

Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.

“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” tegasnya.

Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.

“Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ujar Maruli kepada Kompas.TV.

Pokok Persoalan UU TNI

Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.

Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Kalau di TNI tentang penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang kedua terkait dengan perpanjangan usia pensiun,” kata Wahyudi saat ditemui awak media usai pertemuan dengan elite PDIP, di Kantor DPP PDIP, Cikini, Kamis, (11/7/2024).

Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun dan penambahan jabatan sipil, yang disoroti dari revisi UU TNI tersebut adalah dihapusnya larangan prajurit TNI terlibat bisnis.

Pandangan Mahfud MD

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI soal pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis.

Baca Juga :  Jokowi Bakal Sikat Mafia Tanah, Orang Tak Punya Hak Tanah tapi Tiba-Tiba Menang di Pengadilan

Awalnya, Mahfud menyebut tidak banyak mengikuti isu tersebut. Ia mengaku tak membaca rancangan aslinya.

“Saya tidak banyak mengikuti materinya, tapi saya hanya baca di media juga dan saya tidak membaca apa namanya, rancangan aslinya,” tutur Mahfud di Jakarta, Minggu (21/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Mahfud mempersilakan apa yang akan diatur oleh pemerintah.

Namun, dirinya meyakini bahwa setiap perubahan dalam sebuah rancangan dalam undang-undang akan menimbulkan akibat baru.

Entah akibat-akibat baru yang diinginkan atau yang tidak diinginkan.

“Karena kan saya katakan apa yang mau kau lakukan lakukanlah. Jadi, saya tidak ingin tahu, tetapi yang saya yakini setiap perubahan-perubahan itu akan menimbulkan akibat-akibat baru, mungkin yang diinginkan mungkin yang tidak diinginkan. Nanti kita lihat aja,” ucapnya.