M. Suryana Sesalkan Layanan Sejumlah Rumahsakit di Lebak, Lantaran Seringnya Berdalih Ruangan Rawat Inap Penuh.
LEBAK – Pegiat Sosial M.Suryana soroti pelayanan kesehatan di sejumlah Rumah Sakit, baik itu RSUD Adjidarmo maupun yang lainnya di Kabupaten Lebak- Banten.
Bermula dari adanya korban laka lantas yang alami kecellaka’an yang mengalami luka serius, di bagian kepala lantas korban dilarikan ke RSUD Adjidarmo, namun sangat disayangkan pihak RSUD Adjidarmo diduga tidak melayani korban dengan baik lantaran, korban tidak diterima dengan alasan ruangan penuh.
Lalu dikarenakan suami korban panik melihat kucuran darah dari luka di kepala istrinya, maka korban segera dilarikan ke Klinik Husada dengan harapan korban bisa ditangani secara intens, hawatir luka dikepala korban dapat berdampak serius dan rentan alami gegar otak.
Beruntung pihak Klinik Husada Rangkasbitung, menerima korban dan sigap melakukan perawatan luka di kepala korban, sesuai tugas dan kewajiban selaku pelayan kesehatan masyarakat. Tentu hal ini yang dianggap timpang oleh sosok aktivis Senior di Kabupaten Lebak, karena klinik yang notabene keterbatasan tenaga medis dapat melayani masyarakat dengan baik, dan lebih mengutamakan pertolongan pertama terhadap nyawa manusia. Ini kata M. Suryana kepada media, Minggu 08/03/2025.
“Terusterang saya sangat kecewa dengan pelayanan yang dilakukan pihak RSUD Adjidarmo Lebak, dengan seringnya menolak pasien terlepas itu urgent atau tidak. Seharusnya pihak medis bisa melihat dari sisi kondisi korban terlebih dulu apakah pasien perlu tindakan cepat atau tidak, karena kebanyakan terjadi korban laka yang dilarikan ke Rumah Sakit itu kondisi lukanya biasanya mengahawatirkan.”ujar M. Suryana.
Lanjut,”Apalagi korban alami luka cukup serius di bagian kepala, kan itu urgent namanya. Terusterang saya kecewa dan kesal karena banyaknya aduan masyarakat yangengeluhkan pelayanan RSUD Adjidarmo yang sering menolak pasien dengan dalih ruangan penuh.”tandas.
Seusai korban dirawat di klinik Husada dengan balutan perban dikepalanya, pihak Husada mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan selanjutnya,”Karena luka semacam itu harus ditangani pihak Rumahsakit, kata pihak Klinik Husada kepada keluarga korban.
Lantas korban dilarikan ke RS Kartini, namun lagi-lagi hasilnya adalah kekecewa’an, ditolak lantaran ruangan penuh. Dalam kondisi korban yang masih koma, keluarga korban yang hampir putus asa, masih berupaya melarikan korban ke RS MISI berharap tidak ada penolakan terhadap korban.
Secara kebetulan M. Suryana yang sedang menunggu saudaranya yang dirawat di RS MISI, langsung menghampiri keluarga yang korban, dirinya baru mengetahui kalau korban adalah tetangga dekatnya. Sehingga dari situlah pihak keluarga korban menyampaikan semua keluhannya dan mengadu kepada M.Suryana, sesuai yang dipaparkan di atas.
M. Suryana menambahkan,”Klinik Husada yang notabene keterbatasan tenaga medis juga bisa melayani masyarakat dengan baik, ingat, keselamatan bagi manusia yang membutuhkan pertolongan wajib menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu atau melihat status sosial,” katanya Tegas.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil.
Dan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 ayat (1) juga menyatakan bahwa rumah sakit harus menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil bagi semua pasien.
“Jika ada Rumah Sakit yang sengaja menolak pasien dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari sanksi administratif berupa Peringatan, Pembekuan Izin sampai dengan Pencabutan Izin operasional rumah sakit bahkan sampai sanksi Pidana dan Denda,”tutup.
(Hkz)