Miris! Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar di Kantor Desa Bojongmanik
LEBAK – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman depan Kantor Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (31/07/2025). Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek masih dibiarkan berkibar tanpa tindakan, seolah tanpa penghormatan terhadap simbol negara.
Kondisi ini memicu keprihatinan publik dan dianggap sebagai bentuk kelalaian serius oleh aparatur desa, khususnya Kepala Desa Bojongmanik. Pengibaran bendera yang rusak dan robek tidak hanya mencederai etika kebangsaan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. “Ini bukan soal estetika, ini soal kehormatan simbol negara. Merah Putih adalah lambang perjuangan. Jika dibiarkan robek dan lusuh berkibar, itu penghinaan terhadap para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak.
Pasal yang relevan menyebut:
* Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
* Pelanggaran terhadap ketentuan ini **dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga melarang penggunaan Bendera Negara untuk:
* Reklame atau iklan komersial
* Dicetak dengan huruf, angka, atau gambar
* Digunakan sebagai pembungkus barang atau hiasan atap
Kecerobohan seperti ini menunjukkan minimnya kesadaran aparat desa terhadap pentingnya menjaga kehormatan simbol negara. Padahal, sebagai institusi pemerintahan, kantor desa seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjalankan nilai-nilai kebangsaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Bojongmanik mengenai insiden tersebut. Publik pun mendesak agar bendera segera diganti dan pihak desa bertanggung jawab atas kelalaian ini.
Bendera bukan sekadar kain merah dan putih. Ia adalah saksi sejarah dan simbol kedaulatan. Membiarkannya robek dan lusuh berkibar bukan hanya kelalaian, tapi bentuk nyata penghinaan terhadap semangat kemerdekaan.
*Heru Kz