Mobil Desa Berpelat Ganda, Heboh
Lebak, Jumat (16/5/2025) — Publik dihebohkan dengan munculnya pemberitaan terkait Mobil Siaga Desa Kadu Damas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga menggunakan dua warna pelat nomor: merah dan putih. Tak hanya itu, tampilan mobil tersebut juga dinilai tidak mencerminkan kendaraan operasional desa sebagaimana mestinya.
Informasi ini mencuat usai beredarnya dokumentasi visual dan laporan warga yang mempertanyakan keabsahan dan fungsi kendaraan tersebut. Plat **A 1352 N** tampak digunakan dalam dua versi warna, yang dalam aturan lalu lintas jelas menimbulkan tanda tanya besar.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media RadarMetro melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kadu Damas, berinisial AT, membenarkan bahwa mobil siaga tersebut memang disulap menjadi dua warna
putih dan merah. Ia mengklaim, warna putih digunakan untuk mempermudah pengisian bahan bakar subsidi jenis pertalite, dengan dalih agar dapat membantu masyarakat kurang mampu.
Pernyataan ini menuai kontroversi. Selain diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, langkah ini dinilai tidak etis dan berpotensi menyalahgunakan fasilitas publik. Alih-alih ditindak atau diluruskan, beberapa media justru terkesan membela, bahkan menerbitkan hak jawab yang menyudutkan pihak lain.
Salah satu yang disorot adalah oknum Kabiro media Mitrapol, berinisial AN, yang disebut mencoba membungkam pemberitaan kritis dengan alasan hubungan pribadi. Dalam percakapan WhatsApp dengan Kabiro RadarMetro, DJ, AN mengatakan, “Kang Jaro AT Desa Kadu Damas itu saudara saya, jadi udah jangan diperpanjang ya, Kang.”
Pernyataan ini jelas mencederai etika jurnalistik, karena menempatkan hubungan personal di atas kepentingan publik. DJ, Kabiro RadarMetro, menyayangkan sikap AN tersebut. “Kalau memang ingin meluruskan informasi, bukan dengan cara seperti itu. Ini malah terkesan mau ‘perang berita’. Sesama awak media seharusnya saling mendukung untuk kebenaran, bukan ‘jeruk makan jeruk’. Ada apa sebenarnya di balik ini semua?” pungkas DJ.
Publik kini menanti klarifikasi dari pihak berwenang. Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru ada praktik penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diusut lebih lanjut?
**Heru Kz