Sorot

Penyalahgunaan Jaringan WiFi Ilegal di Lebak, Polda Banten Diminta Segera Bertindak!

Spread the love

 

Lebak – Banten Jum’at (28/3/2025)
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak Polda Banten dan Mabes Polri, diminta untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan jaringan WiFi ilegal yang beroperasi di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Dugaan jaringan WiFi ilegal ini terungkap setelah awak media menerima laporan dari warga setempat dan melakukan investigasi lapangan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik jual beli voucher WiFi ilegal dengan merek *speed.is*, yang dijual seharga Rp 2.000 per voucher dengan masa aktif hanya 3 jam.

IMG 20250328 WA0042

Menurut keterangan warga, jaringan WiFi ilegal ini dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bos Weri yang berdomisili di Citorek Tengah, yang bekerja sama dengan seseorang berinisial ACA, yang beralamat di Citorek Kidul. Informasi ini disampaikan oleh sumber pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada saudara ACA, namun sangat disayangkan, pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui di tempat usaha. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja menghindari awak media dan tidak ingin memberikan keterangan.

Penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk penyediaan akses internet, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin usaha yang sah.

Apabila terbukti melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar, sesuai Pasal 11 ayat (1) UU tersebut.

Baca Juga :  Viral… Pemberitaan Desa Nayagati Kecamatan Lewidamar Diduga Telah Merugikan Petani

Hingga saat ini, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat. Hal ini dilakukan demi menyajikan berita yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

*Jurnalis: Hkz/Sinar alam