Sorot

Polda Riau Amankan 2 Unit Eskavator Dari Kawasan Hutan Kampar Kiri

Spread the love

 

Kampar 19 Pebruari 2025 Lipat Kain, Dua unit alat berat terparkir di halaman samping Mapolsek Kampar Kiri,

terlihat ekskavator merek Sumitomo dan Case warna kuning,
Informasi yang beredar di masyarakat,

bahwa, pada hari jumat tanggal 31 januari 2025 ada penangkapan berjumlah 3 orang,
didaerah desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,

Kemudian awak media mencari informasi terkait penangkapan tersebut,
Dari keterangan beberapa orang masyarakat setempat,
bahwa ada mobil warna putih membawa 3 orang di daerah batang ulak,

informasinya salah satunya helper ekskavator dan seorang yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa beberapa derigen kosong yang di duga sehabis melansir bahan bakar jenis Solar,

Sekitar jam 12 malam tanggal 1 Februari 2025 di halaman Mapolsek Kampar Kiri ada penurunan 1 unit ekskavator merek Sumitomo dan yang dikawal oleh 1 mobil double cabin warna putih dan 1 minibus,

Senin 3 januari 2025 awak media mengkonfirmasi ke pihak Polsek Kampar Kiri, dari keterangan pihak polsek Kampar kiri bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau dan memberitahukan untuk bertanya langsung ke Krimsus Polda Riau,

Sekitar minggu kedua bulan februari 2025 terlihat 1 unit ekskavator merek Case terparkir di sebelah ekskavator sebelumya,

Informasi dari masyarakat bahwa alat berat tersebut juga di bawa dari lokasi daerah penangkapan alat pertama,

Dari pemberitaan beberapa media online, penangkapan ekskavator tersebut diduga dari Kawasan Hutan yang ada di Kampar kiri

Tertuang dalam isi beritanya bahwa banyak alat berat yang melakukan pembukaan lahan dalam kawasan hutan daerah Kampar kiri,

Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau mencoba menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Riau melalui pesan singkat whatsapp untuk konfirmasi terkait pemberitaan penangkapan ekskavator tersebut,

Baca Juga :  Tambang Galian Tanah Illegal Kembali Bermunculan Salah Satunya di Desa Gintung Sukadiri Yang Tidak Kantongi Izin.

“ Kita sudah menghubungi nomor Dirkrimsus dan beberapa penyidik,

namun mereka belum membalasnya

“. Ucap Muchtar.
“ Biasanya setelah penangkapan pasti ada rilis berita dari pihak polda,

namun sampai saat ini belum ada, sudah memasuki 20 hari sejak penangkapan”.
“ Dalam menaikkan berita dari rekan wartawan media kami,
sebelum terbit kami konfirmasi kepada pihak terkait agar berimbang penyajian beritanya,

Namun Sangat di sayangkan, konfirmasi kami tidak di respon,
ada apakah dengan perkara tersebut ??

”Pungkas Muchtar Ketua Puskominfo DPD Riau.
(Ongah)