Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pamannya Sendiri

Spread the love

 

Lebak – Sabtu (11/1/2025), Polres Sukabumi Menetapkan (FR) sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan anak di bawah umur, daerah Kampung Cikepok RT 029/006, Desa Panumbangan Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

“Hal tersebut di Sampaikan oleh Kapolres Sukabumi (AKBP), Samian kepada Awak media, Jum’at, (10/1/2025), Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kata,” Samian.

Meski demikian Samian masih belum memastikan terkait tersangka sudah di Amankan atau belum.

“Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa perempuan inisial (A) yang masih dibawah umur, warga daerah Sukabumi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh (FR) yang merupakan pamannya sendiri.

“Samapi berita ini di terbitkan Kami selaku awak media dan Lembaga LKPK PANRI juga LSM ARAK Bnten. ( Aliansi rakyat banten), Masih Menunggu kabar selanjutnya Dari pihak Polres Sukabumi.

**Kontributor_Lebak**
(Hkz)

Baca Juga :  Ini Dia Wajah Perampok Pegawai Ekspedisi yang Bawa Parang 80 Cm di Tambora Jakbar