Polsek Simpang Kanan Tangkap Ninja TBS Milik Warga Saat Mengumpet di Rumah Kosong
Busernusantara.com,- ROHIL – Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir berhasil menangkap terduga pelaku pencurian ( ninja) Tandan Buah Sawit ( TBS) milik warga saat mengumpet di rumah kosong.
Terduga yang ditangkap petugas di rumah kosong bernama IIn Syahputra ( 25 tahun) alamat Lorong Sepakat Simpang Kanan dan Siswono alias Buncis ( 25 tahun) Simpang Kanan. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Ghandi ( 27 tahun) ditangkap pihak berwajib dirumahnya yang beralamat di Sulun Simpang Kanan.
Ke-3 pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh warga atau pelapor bernama Jumanto
(40 Tahun) alamat Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan atas aksinya diduga melakukan pencurian di kebun milik korban yang terletak di Dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan Selasa 7 Juni 2022, Pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi dan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Simpang Kanan
Kronologisnya kata AKP Juliandi,” Pada Selasa 7 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi Basar selaku tukang panen di ladang pelapor dengan berkata “To, Coba sinilah dulu, ada buah ini diladangmu,”dan setelah menerima telepon tersebut lantas pelapor langsung berangkat ke kebun miliknya.
Sesampainya di kebunnya tersebut, pelapor melihat sudah ada saksi Basar dan saksi Agus, pelapor juga melihat ada 38 tandan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di pinggir jalan dengan kondisi sudah ditutupi pelepah sawit. Karena merasa curiga, selanjutnya pelapor langsung mengecek kebun sawitnya, dan saat itu pelapor melihat bahwasannya sudah banyak pelepah hijau turun dari pohonnya seperti baru saja di panen.
Karena semakin curiga, lantas pelapor bersama dengan 2 orang saudara saksi langsung melakukan pengintaian dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit. Setelah lebih kurang 1,5 jam pelapor melakukan pengintaian, kemudian Pelapor melihat ada 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan mendatangi tumpukan buah sawit dan mereka saat itu langsung berdiri di tumpukan buah.
Tidak beberapa lama kemudian lantas Pelapor berteriak “Woi jangan lari kalian” dan kemudian Pelapor bersama dengan saksi -saksi langsung mengejar 2 orang laki-laki yang mereka kenal bernama Iin dan Siswono. Saat dilakukan pengejaran para pelaku lari ke arah semak-semak sehingga mereka berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” jelas AKP Juliandi.
Lanjutnya,” Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan tiba di TKP dan saat itu bersama dengan para saksi langsung mencari keberadaan terduga pelaku. Pada sekira pukul 09.40 WIB, dan diketahui bahwa terduga pelaku saat itu sedang bersembunyi di Rumah kosong. Kemudian unit Reskrim langsung berangkat ke rumah kosong tersebut dan berhasil membekuk 2 orang pelaku yang mengaku bernama saudara Iin Syahputra alias Iin dan Siswono alias Buncis.
Kedua orang pelaku tersebut mengakui bahwa memang benar bahwasanya mereka telah mencuri buah sawit sebanyak 38 tandan milik saudara Jumanto bersama dengan 1 orang rekannya lagi bernama Gandhi, setelah di interogasi tentang dimana keberadaan saudara Gandhi, dan mereka menjelaskan bahwa saudara Gandhi ini sedang berada di rumahnya.
Setelah mendengar keterangan terlapor tersebut lantas kemudian unit Reskrim bersama dengan para saksi langsung menjemput pelaku dari rumahnya dan berhasil diamankan, ia membenarkan bahwa telah mencuri sawit bersama melakukan pencurian. Lalu ke – 3 nya beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna Proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang Bukti yang dibawa, 38 tandan
buah kelapa sawit dan 1 buah egrek bergagang piber. Tes urine ke-3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Kepada ke 3 tersangka Ini di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.