Sorot

Rabat Beton Desa Jagaraksa Diduga Tidak Sesuai RAB

Spread the love

 

Lebak, 18 Mei 2025 — Proyek pembangunan rabat beton di Desa Jagarksa, Kampung Ci Bangkala, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kritik tajam dari warga. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari penggunaan bahan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, hingga ketiadaan papan informasi yang melanggar prinsip transparansi anggaran publik.

IMG 20250518 WA0021

Pembangunan jalan yang baru rampung beberapa minggu lalu itu kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Permukaan jalan tampak berdebu dan memudar, yang mengindikasikan rendahnya kualitas pengerjaan. Warga menduga penggunaan semen bukan dari jenis yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pengerjaannya asal-asalan. Lapisannya tidak rata, di sini tipis, di sana tebal. Padahal baru selesai, tapi jalannya sudah ngebul. Ini jelas tidak maksimal,” ungkap salah seorang warga Kampung Ci Bangkala yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, warga mempertanyakan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan. Papan informasi proyek merupakan salah satu elemen wajib yang harus disediakan oleh pelaksana kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan jawaban yang tidak memuaskan. “Te aya papan proyek, kumaha kang. Ja tos disertifikasi. Ayeuna mah geus dicopot, papan proyekna geus dibuka,” tulisnya dalam bahasa Sunda, yang artinya “Tidak ada papan proyek, bagaimana, Kang. Sudah disertifikasi. Sekarang sudah dicopot karena jalan sudah dibuka.”

Menyikapi hal ini,”Denis selaku Organisasi Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Muncang mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan.

Baca Juga :  BANTEN - Prajurit Yonif 318/AY Kembali Torehkan Prestasi Dalam Ajang "FREEFALL FIGHT NIGHT (FFN) di BEKASI SELATAN

“Kami minta pemerintah segera mengaudit pelaksanaan proyek ini. Ini menyangkut kredibilitas pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Yandi.

Yandi juga meminta agar aparat penegak hukum ikut turun tangan bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Heru Kz