Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Depok Ungkap Jaringan Narkoba International, Ratusan Kilogram Sabu Disita

Spread the love

IMG 20210209 WA0034

BUSERBHAYANGKARA.COM, DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan 302 kilogram narkotika jenis sabu, yang merupakan sindikat jaringan Internasional asal China dan Malaysia, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini. Ini merupakan kerja keras sungguh-sungguh, hingga menghasilkan kasus besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Lanjut Fadil menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar,” sambungnya.

Fadil menambahkan, dari kasus ini kemudian Satresnarkoba Polres Metro Depok langsung bergerak mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto dan yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap satu orang di Padang, dengan barang bukti 44 kg sabu. Satu orang lagi masih dikejar dan tim Satresnarkoba terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta,” tutur Fadil.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini,” terangnya.

Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Fadil

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.Selain itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian mengatakan, bahwa tim terus mengembangkan kasus penyelundupan narkoba, dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kita terus kejar para dpo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ratusan kilogram narkotika sabu ini dilaksanakan sesuai protokol covid 19, dihadiri Walikota Depok M Idris, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar S.I.K, Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes PolMukti Juharsa dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian. ( RED/PMJ )

Baca Juga :  Biadab..! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan