Hukum & Kriminal

Sembunyikan Narkotika Di Dalam Boneka, Seorang Pengangguran Di Ringkus Satresnarkoba

Spread the love

Busernusantara.com, Surabaya – Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika (jenis sabu dan extacy) dan Psikotropika.Tersangka berinisial AS (27) ditangkap petugas di dalam kamar kos di jalan dukuh Kupang, Surabaya Kamis (21/04/2022).

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu dan extacy, tim Opsnal melakukan penyelidikan, Sabtu (21/05/2022). Tutur Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Baca Juga :  Polres Jaksel Bekuk Tiga Polisi Gadungan

Penangkapan terhadap Tersangka AS selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 gram beserta bungkusnya, 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 (sembilan belas strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 2 (dua) bendel plastik klip di dalam 1 (satu) buah boneka beruang warna coklat sedangkan 1 (satu) buah buku catatan ditemukan di atas meja kosmetik.

Tersangka AS mengaku mendapatkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 gram beserta bungkusnya, 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya tersebut membeli dari seorang laki-laki bernama SK (DPO) pada bulan maret akhir 2022.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba Dan Resahkan Masyarakat, Pemuda Di Baganbatu Di Tangkap Polisi

Tersangka AS awalnya membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dan awalnya membeli pil extacy sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya.

Tersangka AS mengaku sudah sebanyak 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 (lima gram) sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali membeli sebanyak 5 (lima) butir.

Tersangka AS mengaku mendapatkan pil trihexypenidyl dengan cara membeli di . Ngagel, Surabaya sekitar 6 (enam) bulan yang lalu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) strip.

Tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis extacy dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya AS di jerat, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Bram BN)