Skandal Anggaran Fiktif Baliho di Desa Margawangi: Rp978 Juta Raib, Baliho Tak Pernah Ada
LEBAK – Selasa 27 May 2025
Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat melakukan praktik penganggaran fiktif dalam proyek pembuatan baliho desa. Dari hasil penelusuran terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2020 hingga 2024, tercatat dana sebesar Rp.97.860.000 digelontorkan untuk kegiatan tersebut.
Namun ironisnya, investigasi di lapangan tidak menemukan satu pun baliho atau papan informasi yang dimaksud—baik di kantor desa maupun di titik-titik strategis yang lazim digunakan untuk publikasi kegiatan desa.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Sudah bertahun-tahun kami tidak pernah melihat baliho kegiatan atau papan informasi desa yang layak. Tapi anggarannya selalu muncul di laporan pertanggungjawaban.”
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip “transparansi dan akuntabilitas” pengelolaan Dana Desa. Dr. Rina Suryani, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Transparansi Anggaran Desa (LTAD), menegaskan bahwa indikasi fiktif ini bisa masuk dalam kategori korupsi. “Setiap rupiah dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika baliho tak pernah eksis namun anggaran tetap dicairkan, maka ini adalah bentuk penyimpangan serius yang berpotensi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Margawangi bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi terus menguat. Mereka menuntut audit menyeluruh oleh Inspektorat dan langkah tegas dari aparat penegak hukum, demi membongkar skema anggaran fiktif yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
*Hkz