Busernusantara.com, Surabaya – Kanit Reskrim Polsek Gubeng-Iptu Kusmianto mengungkapkan, “awalnya kami mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Uang PALsu (UPAL) unit Reskrim Polsek Gubeng langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari Kamis tgl 19 Mei 2022 pukul jam 21.12 WIB di depan Kebun Binatang jalan SETAIL Surabaya, “ungkapnya.
“Peredaran Uang Palsu (UPAL) ini BERHASIL Digagalkan dan mengamankan TERSANGKA bernama SAIFUD ROSID Bin SUTAJI (32) yang saat itu sedang melakukan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain, “tambahnya.
“Uang kertas palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama YUNITA MONA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DIKIRIM melalui JNE (paket), selanjutnya DIJUAL kembali dengan cara COD (Cast On Delivery) atau bayar di tenpat kepada orang lain di depan Kebon Binatang Surabaya lalu seketika itu tersangka DITANGKAP oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng, “jelasnya.
Iptu Kusmianto, menerangkan, “Barang Bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku :
1. Uang kertas palsu pecahan @ Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 13 (tiga belas) lembar dengan nomor seri : YB1000543.
– 6 (enam) lembar dengan nomor seri : FEG447387.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : YB1000000.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : LG5602064.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UGQ555941.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : RFB010573.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : NG1000543.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594620.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594622.
2. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri : FAP250859.
– 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : ZNM006764.
– 11 (sebelas) lembar dengan nomor seri : LFW407428.
– 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374.
– 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : MMG182395.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : TGJ495046.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : KMU914027.
– 4 (empat) lembar dengan nomor seri : LHK447826.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : BCB900832.
3. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UCQ328241.
4. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : FNG936602.
5. Satu Buah HP
6. Sebuah Tas slempang warna merah hitam, “ucapnya.
Masih Iptu Kusmianto-Kanit Reskrim Polsek Gubeng, “akibat perbuatan.nya kini tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya. (Bram BN)