Hukum & Kriminal

Wanita Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Spread the love

 

Busernusantara.com || Surabaya,- Warga Pacar Kembang Surabaya wanita berinisial UY (24) diamankan Polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu. UY dibekuk Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak sendiri, melainkan bersama laki-laki berinisial AY (26) asal Jalan Jatisrono Kec. Semampir Kota Surabaya.

Mereka berdua ditangkap Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 12.45 WIB, dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya.

IMG 20220610 WA0085

Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna Putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2vHP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram,” jelas Akbp Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. “Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO),” tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada, Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu di kirim kerumah UY Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 400.000,- perpoketnya.
Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 8 Paket Sabu

“AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp. 100.000, setiap kali penjualan,” pungkas Daniel.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bram)