Warga Sindangratu Geram: Sertifikat Tak Turun, Uang Lenyap di Tangan Oknum Desa
Lebak — Warga Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menuntut keadilan atas dugaan pungli program PTSL .Oknum perangkat desa bernama Ade Asra diduga menarik uang warga hingga Rp1,7 juta per sertifikat, bahkan menahan dokumen warga yang belum “melunasi”.
“Saya bayar mahal, tapi sertifikat malah ditahan. Katanya belum lunas Rp300 ribu lagi. Padahal tanah cuma satu bidang,” ujar salah seorang warga.
Praktik ini tidak hanya melanggar moral, tapi juga hukum. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017, biaya PTSL dibatasi Rp150 ribu per bidang.
Oknum yang meminta lebih dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP, karena sudah masuk kategori pemerasan terhadap masyarakat.
Aktivis antikorupsi menilai, kasus ini adalah bentuk penyimpangan sistemik. “Kalau aparat tak segera bertindak, ini akan jadi preseden buruk bagi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah desa,” ujar salah satu aktivis pendamping warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindangratu belum memberikan klarifikasi resmi.
*Ref: HkZ*