Sorot

Dugaan Penipuan Dilakukan PT.Walbrik Sindo Sejahtera Makmur Kepada Suplayer Pasir

Spread the love

 

LEBAK, Busernusantara.com- Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT.Walbric Sindo Sejahtera Makmur yang beralamat di Jl. Raya Serang KM.34, Kp.Jayanti Timur, RT. 004/002 Kecamatan. Jayanti, Kabupaten Tangerang provinsi Banten, terhadap suplayer pasir di Banjarsari kabupaten Lebak yang memasok kebutuhan pasir di perusahaan milik Suryanto Tohir direktur utama PT.walbric terjadi sekitar Februari 2022.

IMG 20220423 WA0103

Baca Juga :  1.697 Pasangan di Lamongan Menikah di Bulan Syawal 1443 H, Terbanyak Kecamatan Babat

Saat dikonfirmasi oleh awak media cakratara dengan Ormas Badak Banten perjuangan ke PT.Walbrik Sindo Sejahtera Makmur, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Saeful selaku HRD dan H. Rebo Muhidin sebagai pendamping PT.Walbric pada ( 18/4/22 ).

Dalam pertemuan itu ormas BBP mendesak pihak perusahaan agar dapat segera menyelesaikan terkait pembayaran kepada suplayer pasir yang dirugikan oleh oknum karyawan PT.walbric, akan tetapi ( Saeful ) memberikan keterangan kepada ormas BBP bahwa perusahaan tidak ada kaitannya terkait oknum yang melakukan penipuan kepada salah satu pemasok pasir di perusahaan tempatnya bekerja.

IMG 20220423 WA0104

Baca Juga :  Dana Desa 8% untuk COVID-19, Raksa ; Tidak Transparan dan Alokasinya perlu dipertanyakan

Ditempat yang sama H. Rebo sebagai pendamping perusahaan mencoba memediasi dengan pihak korban agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran perusahaan kepada pihak pengirim pasir ( suplayer ) namun dirasa tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh Suprani sebagai penerima kuasa dari pihak korban, maka mediasi pun ditutup pada hari itu dan dilanjutkan pada hari Jum’at 2022.

Masih di ruangan yang sama mediasi kedua yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan mengagendakan permasalahan terkait tuntutan korban agar perusahaan segera membayar kerugian uang sejumlah Rp. 44.773.680 dengan rincian 220,56 x Rp.203.000 untuk pelunasan pembayaran pasir yang dikirim oleh suplayer di Banjarsari.

Dirasa tidak ada penyelesaian pihak perusahaan Saeful dan H. Rebo mendorong korban agar melaporkan oknum karyawan PT.walbrik ke pihak kepolisian didampingi oleh pihak perusahaan, mengikuti arahan dari pendamping perusahaan Suprani mendatangi Polsek Cisoka dengan maksud membuat laporan kepolisian akan tetapi setibanya di Polsek Cisoka pihak perusahaan dan H. Rebo tidak hadir dengan berbagai alasan.

Namun H. Rebo saat dikonfirmasi via telpon oleh suprani dirinya diarahkan agar dapat bertemu dengan Kanit di Polsek Cisoka karena sudah dijadwalkan Kanit akan menemui Suprani jam 15:00 wib.

Setelah menunggu beberapa jam pada akhirnya Suprani berinisiatif mendatangi anggota yang sedang piket dipolsek Cisoka agar dapat membuat laporan namun anggota itu menolak membuat berita acara laporan dari Suprani dengan alasan menurutnya,”saya yang ngetik Kanit yang dapat duit,” ujarnya.

Dirasa cukup mengikuti arahan dari perusahaan yang pada akhirnya seakan-akan mempermainkan korban, kami menuntut perusahaan lah yang dapat melaporkan dan membayar semua kerugian atas kelakuan karyawan nakal PT.Walbric karena, saya mengirim pasir ke perusahaan bukan ke perorangan, kenapa malah saya yang melaporkan bukan nya perusahaan.” Tegas Suprani.

Dari hasil konfirmasi dan mediasi yang dilakukan oleh Ormas BBP kepada PT.Walbric tidak mendapatkan kesepakatan apa-apa dan dirasa perusahaan berbelit-belit terkesan ada main dengan pelaku penipuan yang dilakukan oleh karyawan di PT itu dan tidak mau bertanggung jawab melunasi pembayaran kepada suplayer pasirnya sehingga ormas BBP mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Selain permasalahan ini, ormas BBP juga menyoroti tentang karyawan yang dipekerjakan oleh PT. Walbric diduga mempekerjakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisatawan.

Kontributor Lebak

Ref: Heru & Dani Saeputra