Sorot

APH Jajaran Polres Lebak Polda Banten Segera Tindak Serius Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Spread the love

 

Lebak_Bn
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta cek langsung ke lokasi yang diduga ada oknum penyalahgunaan BBM jenis Solar dengan cara Ngapas dari Seorang Pengecer Inisial R Mengunakan Motor Supra x , No seri ( A 3817 W ) Di Desa Panyawungan Kecamatan Cihara Lebak Banten. Sabtu, 3 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil panatuan awak media polisi news .com, pada saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah Kecamatan Cihara menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi. Oknum yang diduga telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubdi tersebut merupakan seorang bos yang barnama, (DIKA) diduga ia adalah pemilik PT. JAPA. Ternak Ayam tersebut.

Saat dikonfirmasi Penyuplai BBM Subsidi jenis solar malah melarikan diri tidak ingin di wawancarai oleh awak media, diduga kuat barang yang disuplai adalah BBM jenis solar bersubsidi untuk di kirim ke bos yang bernama Dika, pemilik ternak kandang ayam di sekitar desa Panyawungan kecamtan Cihara,

Sementara si penyuplai barang, sebelum melarikan diri mengaku,

“Ia kang saya dapat solar ini dengan cara mengumpulkan Ke pengecer, Lalu kemudian saya kirim ke bos Dika ngampas kata insial ( R) saya dapat suruhan dari bos dika kata (R ) Sabtu (3/8/2024)

lanjut “Serta Saya beli memakai motor saya supra x Hitam, Lalu kemudian saya kirim ke Bos Dika, jadi kalau bpk. Mau konfirmasi langsung saja ke bos Dika pak ya, karena saya mah disuruh oleh Dika ungkapnya

Berdasarkan pengakuan (R) oknum penyalahgunaan BBM tersebut, ia mengatakan menjual BBM bersubsidi jenis Solar Rp11.000 (sebelas Ribu rupiah) Perliter’ny,

Dan hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan masih terlihat Utuh ada 3 buah jerigen Solar. yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi kurang Lebih diperkirakan 100 liter satu kali mengirim ke lokasi ternak kandang ayam milik Dika,

Baca Juga :  Pakar Hukum Trisakti Saksi Penganiayaan Guru Perempuan Di Lebak Potensi Dipidana

Sementara menurut aturan per undang-undangan jika ditemukan
penyalahgunaan BBM jenis solar
akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal tanpa Izin Usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa Izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Berdasarkan pernyataan ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (NBBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan BBM, penyimpangan alokasi BBM, ke yang bukan haknya atau didapat secara ilegal Tampa mengikuti prosudur dari pemerintah maka setiap orang yang melakukan hal demikian terancam dipidana

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Dika selalaku pemilik ternak ayam yang diduga penadah BBM jenis solar bersubdi, Dika mengaku sedang ada kegitan,

Ini kata Dika Saya lagi vaksin dulu pak ada 72 orang yang mau vaksin

Saat ditanya penggunaan BBM solar Dika mengaku Solar nya untuk pemanas ayam pak untuk dipergunakan di ternak kadang ayam