Buntut Dari Dugaan Ancaman dan Intimidasi Oknum Kades NR Sebut Itu Pelecehan Profesi Wartawan
Lebak,(BN)-Buntut dari kasus dugaan Pengancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oleh (Mirta Cs) Oknum Kepala Desa Tambak Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak-Banten terhadap dirinya, NR menyebut tindakan Kades merupakan sebuah tindakan pelecehan terhadap profesinya sebagai wartawan. Rabu,(21/06/2023).
Menurut NR, hal itu bermula dari sebuah pemberitaan yang dirilisnya pada media Literasi publik edisi Rabu (31/05/2023) beberapa waktu lalu tentang dugaan Kades tersebut yang rangkap jabatan. Kadespun meradang dan intimidasi salah seorang wartawan.
“Pemberitaan yang saya publish cukup berdasar, adanya informasi juga bahan keterangan, data dan bukti. Dan sebelumnya saya sudah berupaya beberapa kali menghubunginya baik
melalui saluran telepon, pesan whatsapp, bahkan mengirimkan pesan suara untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atau klarifikasi terkait hal itu, namun diabaikan.
Menurut NR sebagai wartawan dirinya berpedoman kepada jaminan dan kebebasan pers prihal kemerdekaannya dan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempunyai hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Menurut NR oknum kades tersebut tidak faham wartawan dalam menggali dan menyampaikan informasi kepada publik. apa gunanya ada kemerdekaan pers jika kita (wartawan_red) tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesi.
NR juga menambahkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber,” imbuhnya.
“Mengutip dari bunyi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.
“Jadi, jika seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, sanksinya sudah jelas,” pungkas NR.
Kontributor Lebak.
Jurnalis : Toton M
Editor : Asep Zaenal Ulum,SH