Kabar Daerah

Diduga Ada Ketidakwajaran Anggaran, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Kandangsapi Disorot

Spread the love

 

Lebak, Banten — 26 Oktober 2026
Transparansi penggunaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, yang dalam beberapa tahun terakhir tercatat menganggarkan biaya cukup besar untuk kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster atau baliho informasi penetapan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, rincian anggaran kegiatan tersebut dari tahun ke tahun menunjukkan angka yang fluktuatif, bahkan cenderung tidak wajar.

Pada Tahun Anggaran 2022, tercatat beberapa kali realisasi anggaran untuk kegiatan serupa, di antaranya:
• Rp 9.823.000
• Rp 1.000.000
• Rp 1.200.000
Selain itu, tercatat pula total penggunaan dana sebesar Rp 139.124.400 untuk kegiatan serupa di tahun yang sama.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, kegiatan yang sama kembali muncul dengan nilai yang juga cukup signifikan:
• Rp 5.098.830
• Rp 22.800.000
• Rp 4.200.000

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, data mencatat kegiatan serupa dengan nominal Rp 2.380.000.
Namun, untuk Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum ada publikasi resmi terkait jumlah penggunaan anggarannya.

Sejumlah warga menilai, frekuensi serta besarnya dana yang digunakan untuk kegiatan dengan nomenklatur sama ini patut diklarifikasi oleh pihak pemerintah desa.
“Kalau untuk baliho atau poster informasi desa, seharusnya tidak sampai berulang kali dan dengan nilai yang begitu besar tiap tahun. Ini harus ada penjelasan terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di wilayah Cijaku juga mendesak agar inspektorat dan pihak terkait melakukan audit mendalam terhadap realisasi anggaran tersebut. “Transparansi itu penting. Justru kegiatan yang disebut ‘penyelenggaraan informasi publik’ seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan malah menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Aturan Baru, Takbir Hari Raya Pakai Speaker Luar Masjid Dibatasi hingga Jam 10 Malam

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kandangsapi belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan dan rincian penggunaan anggaran tersebut.

*Hkz