Fasilitas PDAM di Muncang Kumuh dan Tak Terawat, Anggaran Pemeliharaan Diduga Menguap, Warga Keluhkan Air Keruh dan Berbau
Lebak, 24 Oktober 2025
Kondisi fasilitas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, benar-benar memalukan. Dari hasil pantauan di lapangan, tampak jelas bangunan dan peralatan PDAM dibiarkan kumuh tanpa perawatan. Bak penampungan air kotor penuh lumut, besi penyangga keropos dimakan karat, dan lantai pijakan berlubang membahayakan petugas yang bekerja di lokasi.
Yang lebih miris, kondisi memprihatinkan ini terjadi di tengah adanya anggaran pemeliharaan rutin yang mestinya digunakan untuk memastikan fasilitas air bersih tetap layak pakai. Namun faktanya, arah penggunaan dana tersebut justru kabur. Tidak ada transparansi, tidak ada perbaikan, yang ada hanya fasilitas terbengkalai dan pelayanan yang makin memburuk.
Akibat kelalaian ini, warga Muncang menanggung akibatnya. Air yang mengalir ke rumah-rumah warga kerap keruh, berbau besi, bahkan kadang berwarna kecokelatan. Situasi ini sudah berlangsung lama tanpa ada tanggapan serius dari pihak PDAM.
“Airnya sering keruh dan berbau. Kadang kalau pagi warnanya kayak kopi encer. Kami sudah sering melapor tapi hasilnya nihil,” keluh salah seorang warga setempat, Kamis (23/10/2025).
Buruknya tata kelola PDAM ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lebak. Publik mulai mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan dan ke mana larinya dana pemeliharaan yang setiap tahun digelontorkan? Jika benar ada anggaran, maka patut diduga telah terjadi pembiaran atau bahkan penyelewengan dalam pengelolaannya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 67 huruf (b) dengan tegas menyebut bahwa kepala daerah wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan: setiap pejabat publik yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara.
Jika benar anggaran pemeliharaan PDAM disalahgunakan atau dibiarkan tanpa realisasi, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.
Warga mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas—bukan hanya sekadar menambal lubang atau mengecat ulang fasilitas yang rusak, tetapi juga membuka secara transparan penggunaan anggaran pemeliharaan PDAM selama ini.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PDAM Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi, bahkan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Bungkamnya pihak PDAM justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik pelayanan air bersih yang makin membusuk ini.
*Hkz


