Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Spread the love

 

Surabaya, Bhayangkaranusantara.com Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si, dan Kasubnit Ipda Arie Widodo, S.H., M.H, meringkus SR (27) warga Kediri, pelaku pencurian dengan pemberatan sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Pelaku kami tangkap di jalan dharmahusada, surabaya pada sabtu (08 januari 2022) sekitar pukul 17.00 Wib, karena telah melakukan pencurian Handphone ( HP), Diketahui, pelaku langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan korban di Jalan Pecindilan teratai Gang 1A depan rumah No 6 surabaya,” Kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H, Minggu (09/01/2022).

IMG 20220110 WA0025

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Dugaan Pembunuhan WNA di Tangerang Selatan

Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah melakukan pencurian di satu tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya yakni 1(satu) unit sepeda motor vario warna abu-abu nopol (L 4405 SL) sarana,” jelasnya pula.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan kerugian diperkirakan mencapai 3 juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas AKBP Mirzal.(A6 PI JATIM)