Busernusantara.com, SIDOARJO – Diindikasi dibuat sebagai tempat prostitusi anak dibawah umur secara online, sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Candi Sidoarjo digrebek polisi, Selasa (28/5/2022) beberapa hari lalu.
Diduga seorang ibu kandung bertugas sebagai mucikari berinisial E (35) tega menjual anak darah dagingnya sendiri kepada om-om atau lelaki hidung belang secara online. Uang haram yang dihasilkan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo serta penterjemah bahasa isyarat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/6/2022).
Dikatakan Kapolresta Sidoarjo KBP Kusumo Wahyu Bintoro, awalnya masyarakat melapor ke polisi karena menduga bahwa salah satu rumah kos yang berada di Candi digunakan sebagai tempat praktek prostitusi anak dibawah umur secara online.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo pun akhirnya menggerebek tempat kos tersebut pada tanggal 28 Mei 2022 dan mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari, imbuh Kusumo.
“Ternyata yang diduga sebagai mucikari adalah ibu kandungnya si anak yang masih dibawah umur, dimana anak perempuan (sebut saja Mawar) sengaja dijual sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan materiil. Si ibu ini juga menyuruh Mawar untuk suntik KB supaya tidak hamil. Dalam seminggu bisa 2 hingga 3 kali, si Mawar ini berhubungan badan dengan lelaki hidung belang,” tandas Kusumo.
Dari hasil pendalaman kasusnya, petugas berhasil mengorek keterangan dari salah satu lelaki hidung belang berinisial I. Dia mengaku telah menyerahkan uang Rp500 ribu kepada ibunya supaya dapat melakukan hubungan badan dengan Mawar. Namun saat itu belum sempat terjadi persetubuhan.
Terhadap tersangka E, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bram Jatim)