Jalan Poros Desa Amblas, Diduga Dijual Oknum Kades
Lebak – Rabu, 12 Maret 2025– Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jalan poros desa yang merupakan akses utama penghubung antara Desa Mekarmanik dan Desa Kadurahayu dilaporkan mengalami kerusakan parah setelah diduga dibebaskan oleh oknum kepala desa (Kades) dengan nilai mencapai Rp 20.000.000. Pembebasan ini diduga dilakukan untuk kepentingan pengusaha tambang batu bara yang beroperasi di desa tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, jalan tersebut digali dan dipindahkan oleh pengusaha tambang, menyebabkan jalan amblas dan nyaris longsor. Kerusakan ini berdampak serius terhadap aktivitas warga setempat. Sebelumnya, jalan tersebut dibangun dengan usaha keras masyarakat dan Kades Nurjaya, yang mengerjakannya sejak malam hingga pagi untuk memperbaiki akses transportasi di desa mereka.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami dulu bekerja keras membuat jalan ini bersama Kades Nurjaya. Kami bekerja dari jam 2 pagi sampai pagi, ingin memiliki jalan ini. Tapi sekarang, jalan ini malah dibebaskan dengan uang Rp 20 juta untuk kepentingan pengusaha tambang, dan kami tidak tahu menahu tentang hal itu.”
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Mekarmanik, Aliyudin, membantah tuduhan tersebut. “Kondisi jalan kami memang buruk, tapi tidak ada pembebasan atau penggalian jalan. Saya sering lewat situ, dan saya tidak tahu kenapa masalah ini baru sekarang dipermasalahkan. Itu fitnah dari lawan politik saya,” ujarnya.
Di sisi lain, RW yang dianggap sebagai pihak yang mewakili pengusaha tambang batu bara, mengungkapkan, “Kami sudah berdamai dengan Kades mengenai hal ini. Mengenai negosiasi dengan masyarakat, saya tidak tahu persis, tapi mungkin sekitar Rp 20 juta atau lebih.”
Rohim, perwakilan dari LSM GERAHAMTARA (Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara), menyesalkan peristiwa ini. “Jalan itu adalah aset negara, kenapa bisa dibebaskan atau dijual? Kami meminta pemerintah daerah dan pusat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami harap segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan aset negara dan transparansi dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
(Hkz)