Mari Nyolong Handphone (HP), Arek Kedung Mangu Selatan Surabaya di Cekel Polisi
Busernusantara.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Resort Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka pelaku spesialis maling Handphone (HP). Tersangka diketahui berinisial MTF (21) warga Jl.Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Tersangka spesial maling Handphone tersebut melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah di dua (2) rumah sekaligus di Jl. Gading Karya IV Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari AKP Zainul Abidin S.H., mengatakan,”awalnya tersangka dengan jalan memanjat pagar/dinding belakang seukuran setengah badan yang sejajar dengan atap rumah tetangganya, kemudian tersangka masuk kedalam rumah lantai 3 lanjut turun kebawah menuju ke ruang tamu mengambil barang berupa Hand Phone Nokia C3 warna hitam yang ditaruh disebelah korban (WWK)”.Ucapnya.
Masih AKP Zainul Abidin S.H., menambahkan,”setelah keluar dari dalam rumah tersangka berhasil menggasak sebuah Handphone Nokia C3 milik WWK (korban). Kemudian tersangka berniat untuk melanjutkan aksinya, setelah melihat pagar rumah belakang di Jl. Gading Karya 4 Surabaya ada lubangnya, kemudian pelaku mempunyai niat untuk mengambil/mencuri kembali dan selanjutnya naik dengan cara memanjat pagar belakang dan masuk kedalam rumah naik ke lantai 2 melalui tangga dan mengambil Handphone (HP)yang sedang di Cash milik korban KDW dikamar lantai 2″. Terangnya.
“Setelah berhasil menggasak Handphone (HP) milik korban WWK dan korban KDW, kemudian tersangka turun kebawah mengambil Handphone (HP) DHS yang sedang di Cash
dikamar tengah dan selanjutnya dibawa kabur. Saat hendak kabur, tersangka ketahuan dengan korban DHS, kemudian dikejar sambil diteriaki maling-maling”. Imbuhnya.
Dari tangan tersangka pelaku MTF, petugas mengamankan tiga (3) buah Handphone (HP) merk Nokia C3, Infinix, dan Vivo, milik korban WWK, KDW, dan DHS.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan di Hotel Prodeo Mapolsek Tambaksari, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan (9) tahun penjara. SPR BN Jatim