Odong-odong Tertabrak Kereta Api Di Serang Banten 18 Orang Jadi Korban Kemenhub Sentil Pemkab
Lebak,Buser Nusantara-Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Kragilan, Kabupaten Serang terempas hingga lima meter. Kecelakaan tersebut menyebabkan 9 orang tewas dan 18 luka-luka.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan odong-odong datang dari arah Walantaka ke Kragilan dengan membawa 20 penumpang.
Saat di perlintasan sebidang Silebu-Kragilan pukul 11.00 WIB, datang kereta penumpang jurusan Merak Rangkasbitung. Saat itu terjadi benturan di bagian odong-odong yang mengempaskan kendaraan hingga lima meter.
“Berputar-putar kurang lebih 3-5 meter,” kata Budi, Selasa (26/7/2022).
Hasil olah TKP memotret bagaimana deskripsi singkat titik bentur dan posisi korban. Namun saat ini polisi fokus pada identifikasi kendaraan.
“Kendaraan ini adalah kendaraan bermotor, dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu,” ujarnya.
Total korban jiwa kecelakaan ini adalah 9 orang meninggal dunia yang kini masih berada di RSDP Serang. Sedangkan korban luka berat berjumlah 8 orang dan luka ringan 10 orang, yang masih dirawat di RS Hermina.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam meninjau lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta yang menewaskan 9 orang.
Edi bahkan menegur Pemkab Serang tak memasang rambu-rambu di lokasi kejadian.
“Yang wajib mengevaluasi adalah pemilik jalan, ini kan jalan kabupaten, jadi bupati wajib mengevaluasi perlintasan sebidang minimal setahun sekali,” kata Edi di lokasi
Edi juga menerima laporan perlintasan ilegal yang ditutup PT KAI kemarin sempat dibongkar. Namun saat ini perlintasan ilegal itu sudah kembali ditutup.
“Kemarin sudah kita tutup melalui PT KAI, tapi dibongkar lagi, saya nggak tahu siapa yang bongkar, saya sudah dapat tadi kiriman dari ketua KNKT perlintasan sudah ditutup,” jelasnya.
Pihak Kemenhub mengatakan rambu-rambu di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab Pemkab Serang namun di lokasi kecelakaan tidak ada rambu-rambu yang terpasang.
“Itu wajib dipasang Pemda, ini sama sekali nggak ada. Sesuai peraturan peraturan perundang-undangan tanggung jawab pemda, tanggung jawab pemilik jalan, ini perlintasan tanpa izin, dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi Pemda dengan pengecoran ini kemudian tanpa rambu-rambu peringatan bahwa di sini ada perlintasan,” terangnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan transportasi jalan diserahkan ke Pemda. Termasuk perlintasan sebidang. Kemenhub meminta Pemkab Serang mengambil tindakan nyata untuk pencegahan perlintasan sebidang, khususnya rambu peringatan.
“Kalau tidak ya perlintasan ini kami minta untuk ditutup. Ini Pemda Serang belum tergerak. Segera. Jadi nanti akan kami sampaikan di berita acara harus segera mengurus perizinan dan rekomendasi, mengelola perlintasan ini untuk mengamankan masyarakat,” ujarnya.
Odong-odong tertabrak kereta di perlintasan silebu, Kragilan, sehingga menewaskan 9 orang, yang terdiri dari 6 ibu-ibu dan 3 orang bocah, Sopir odong-odong berinisial JL saat ini ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kontributor Lebak.
Babang Idan