Penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya
Busernusantara. Com,- Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU ALDHINO PRIMA W.,S.I.K dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Very Rahmawan J,S.Trk telah melakukan penangkapan terhadap 1( satu ) orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP (Curanmor) pada Hari Rabu, (11/05/2022) jam 23.30 Wib di Jalan Kapas krampung Surabaya.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi, A L A, Laki-laki, 29 tahun, Simokerto dan H , Laki-laki, 41tahun, Kapas Krampung, Surabaya, pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras telah melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku kasus Curanmor atas nama DJA Laki-laki laki , 21tahun, Kapas Krampung, Surabaya.
Dengan beberapa TKP di Jalan Kapas krampung Gang buntu no 21 Surabaya, Jalan Kapas krampung Gang III no 26, Jalan Kenjeran depann bakso Bonek dan Jalan Ploso bogen sebelah Bank Mega, karang asem warkop rempah. Barang bukti 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) pakaian yang digunakan oleh pelaku dan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio (BB Hasil kejahatan).
Modus Operandi Pelaku berboncengan mengendarai Sepeda motor kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes surabaya saat mendapatkan sasaran ranmor, 1 (satu) orang menunggu dimotor 1 (satu) orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.
Tim Opsnal bergerak di daerah Kapas krampung untuk mengamankan pelaku di depan sebuah rumah dan selanjutnya dibawa ke mapolrestabes surabaya guna penyidikan lebih lanjut. (Bram)