Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Ciduk Pria Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya di Bagan Batu Kota

Spread the love

 

Busernusantara.com,- ROHIL – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menciduk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Selasa 31 Mei 2022 Pukul 22.00 WIB.

Pria berinisial JP alias Joni (29 tahun) di diciduk petugas di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan RA. Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
dengan paketan kecil barang bukti seberat 0,95 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Itu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Bagan Batu Kota. Lalu
berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap AKP Juliandi.

Dikatakan AKP Juliandi lagi,”Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang yang di duga pelaku sedang berada di kontrakannya, di amankan serta dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka, berdasarkan introgasi awal pelaku mengaku berinisial saudara JP alias Joni, dan terhadap sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut diakui benar adalah milik tersangka, dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dijadikan barang bukti pada saat dilakukan penangkapan tersangka dapatkan dari rekan tersangka yang bernama Saudara Budi.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan saudara Budi yang mana berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di belakang Masjid dan tidak jauh dari kontrakan tersangka. ciri-ciri dari saudara Budi yaitu bertubuh gempal dan menggunakan baju berwarna Hijau.

Terus, saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pencarian yang mana tidak bisa di tempuh dengan menggunakan kendaraan, pada saat berjalan menuju lokasi pencarian, kehadiran Tim Opsnal di curigai oleh Saudara Budi dan iapun langsung kabur melarikan diri. Selajutnya terhadap saudara JP alias Joni di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir.
untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.” Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.

Adapun barang bukti yakni, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.
Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC.seterusnya di tuduhkan sebagai mana di katakan dalam
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.