Hukum & Kriminal

Pemuda Bersenpi Ini Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Karoke SKC

Spread the love

Busernusantara.com,-Andes (34), warga Rss Sriwijaya, Kelurahan Sekar jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres OKU lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver.

Pria buruh harian ini diringkus Polisi pada, Minggu (20/02/22) malam, sekitar pukul 00:30 Wib, disebuah salah satu tempat hiburan malam karoke SKC, depan SPBU Kelurahan Batu Kuning, Jalan lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ringkus 11 WNA Nigeria, Diduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Cyber Crime
Baca Juga :  BNN Kembali Musnahkan 70 Kg Sabu Dan Ganja Yang Dibeli Online di Intagram

“Penangkapan pelaku berawal informasi yang di terima tim Resmob kita dari masyarakat, yang menyebutkan jika ada seorang laki-laki membawa senjata api didalam tempat karoke SKC tersebut ,”ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hlillal Adi Imawan, S.IK., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Minggu (20/02/22).

Dikatakan Kasi Humas, setelah menerima laporan, tim Resmob Singa Ogan langsung menuju lokasi (Karoke SKC, red) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver bergagang plastik warna putih, dan 2 butir amunisi Cal 9 MM yang disimpan pelaku di kantong depan kanan celana jeansnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau Tangkap Keluarga Besar Pengedar Narkoba

“Pada saat diamankan pelaku sedang minum minum di Karoke tersebut, kemudian tim Resmob kita dipimpin Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K beserta tim datang melakukan penggeledahan. Saat digeledah, dari pelaku berhasil didapati barang bukti senpi beserta 2 butir amunisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU ,”urai AKP Mardi Nursal.

Sementara, sambung Kasi Humas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kita amankan dalam rangka Ungkap Kasus TO Ops Sikat Musi Tahun 2022 ini dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tentang, membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Api dan Amunisi yang bukan Profesinya ,”tandas AKP Mardi Nursal.

(Sumarni – OKU)