IMG 20230712 WA0088

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Mantan Kepala BPN Lebak Dalam Kasus Gratifikasi HGB Citra Raya Maja

News
Spread the love

 

Lebak,(BN)- Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dituntut 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi penetapan hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat HGB untuk Citra Maja Raya. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah menerima gratifikasi Rp 18,1 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU Subardi mengatakan Ady terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 huruf b Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa meminta majelis menghukum terdakwa 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi, pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Serang.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Ady dinilai menyalahgunakan kepercayaan sebagai ASN.

“Yang meringankan terdakwa sopan, mengakui, dan menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan,” katanya.

Terdakwa kedua, yaitu Deni Edi Risyandi, sebagai sopir terdakwa juga dinilai bersalah oleh JPU. Dia dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Edi Risyadi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU yang tuntutannya dibacakan bergantian.

Dalam pertimbangan, JPU mengatakan, sebagai kepala BPN, Ady berwenang menerbitkan sertifikat dan HGB. Dia bersedia memuluskan permohonan penerbitan HGB dan hak atas tanah yang dimohonkan terdakwa Dra Sopiah atau Maria Sopia dan terdakwa Eko HP.

Penerbitan hak atas tanah itu untuk diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu PT Harvest Time, Armedian Karyatama, dan Putra Asih Laksana. Penguasaan tiga perusahaan itu adalah milik Benny Tjokro.

Baca Juga :  Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang, Polisi Lumpuhkan Pelaku Dengan Timah Panas

JPU melanjutkan terdakwa Ady bertemu dengan Maria dan Eko HP. Ady meminta sejumlah uang Rp 10 ribu untuk setiap meter dari penerbitan sertifikat dan HGB.

“Ditawar Maria dan disepakati per meter menjadi Rp 6 ribu dikalikan luas tanah yang diterbitkan sertifikat HGB,” kata JPU.

Pemberian uang gratifikasi itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2018-2020. Totalnya mencapai Rp 18,1 miliar.

“Dalam pemberian uang ke terdakwa Ady sebagaimana melalui Saudara Deni sejumlah Rp 18,1 miliar secara bertahap,” paparnya.

Kontributor Lebak
Penulis/Editor: Asep Zaenal Ulum