Sorot

Pemda Lebak Harus Tindak Tegas Wisata Ilegal dan Pelaku Pungli di Destinasi Wisata

Spread the love

 

Lebak_BN
Praktek pungli dalam sektor industri pariwisata semakin hari semakin menjadi-jadi seperti jamur yang bertumbuhan di musim hujan. seperti halnya yang dialami para wisatawan yang berasal dari Kampung Sukajaya Desa Bayah Timur saat hendak berkunjung ke Kawasan wisata Pantai Karang Taraje yang ada di daerah lebak selatan.

Sebut saja Ibu Lomrah, ia mengungkapkan keluhannya kepada para awak media, dirinya mengaku merasa keberatan dengan besaran biaya tiket masuk pada kawasan destinasi wisata pantai Karang Taraje Desa Darmasari Kecamatan Bayah, dimana dalam besaran biaya yang tertulis dalam tiket retribusi tercantum sebesar Rp 5.000 per orang, namun dirinya yang berjumlah tiga motor telah dimintai uang sebesar Rp. 50.000 oleh petugas pengelola wisata.

IMG 20240416 WA0047

“Kami berjumlah tiga motor, namun kami 3 motor dimintai uang sebesar Rp 50.000. Dan kami sangat keberatan dengan ketentuan yang di berlakukan pengelola Karang Taraje, jangan aji mumpung. Kasian masyarakat karena tidak semuanya mampu. Apa lagi dengan fasilitas yang seadanya, bahkan kalau tidak ada pedagang atau warung, kami rasa tidak ada apa-apanya. Kami rasa apabila ini di biarkan, akan membawa citra yang kurang baik, untuk wisata yang ada di Kecamatan Bayah. Keluhnya sambil memperlihatkan tiketnya.

Hal ini telah mendapatkan tanggapan serius dari Fraksi Hukum Ena Suharna, S.H selaku Advokat Peradi yang sekaligus merupakan Penasihat Hukum Lembaga Pemantau Korupsi Banten (KPKB).

Dikatakan Ena, Maraknya dugaan praktik pungli sering kali terjadi dibeberapa kawasan destinasi wisata di lebak selatan ini, saat liburan pasca Idul fitri dan Idul Adha dan tahun baru.

Baca Juga :  GAWAT !!! DIDUGA Ada Pungutan Liar Untuk Memeriahkan 17 Agustus 2024 Kecamatan Panggarangan

“Ini sangat miris sekali, melihat maraknya praktik dugaan pungli di beberapa kawasan wisata di daerah lebak selatan, terlebih para terduga pelaku melakukan aksi pungli ini dengan berbagai modus operandi seperti memaksa para pengunjung wisatawan untuk membayar tiket masuk dengan dalih biaya retribusi daerah dan membayar uang parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan kebersihan”. Ungkapnya.

Menurut Ena, untuk biaya retribusinya sendiri memang sangat bervariatif ada yang Rp. 5.000 rupiah perorang hingga mencapai Rp. 10.000 perorang dan atau untuk kendaraan yang masuk mencapai Rp. 20.000 per mobil bus bahkan bisa lebih, atau dihitung berdasarkan kendaraan. Tentu praktek pungli ini sangat merugikan banyak pihak selain merugikan para wisatawan praktik pungli ini juga merugikan negara pada aspek penerimaan. sebab pengelolaan uang dari hasil objek wisata ini merupakan salah satu income dari APBD Kabupaten Lebak dalam sektor pariwisata.

Lanjut Ena, Jika mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara lugas dan tegas dalam pasal 20 huruf a, b, c, d, e & f, dimana setiap wisatawan berhak memperoleh, informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan Kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.

“Nah kan Undang-undang mengatakan demikian sedangkan para wisatawan tidak dapat pelayanan dan tidak mendapatkan fasilitas yang memadai, seperti contohnya saat para wisatawan dimintai membayar tiket retribusi dan uang parkir. Dimana dalam selembaran karcis tersebut tertera tulisan “Segala bentuk kehilangan diluar tanggungjawab pengelola” Dan aja juga yang bertuliskan “Setiap kerusakan atau kehilangan kendaraan atau barang yang di parkir adalah resiko pemilik sendiri”. Ungkapnya tegas. Belum lagi ditambah ada seorang wisatawan asal Jakarta yang tewas terseret ombak saat berlibur di Pantai Ciantir, Sawarna, Kecamatan Bayah yang terjadi sekira pukul 13.00 WIB pada Sabtu, 13 April 2024. Ini kan juga harus jelas mengenai perlindungan asuransinya”. Tegas Ena.

Baca Juga :  Hina Wartawan dan Lempar Roko yang Masih Menyala, Oknum Kepala Desa Karanunggal Akan Segera Dilaporkan Ke Polisi

Sedangkan sambung Ena, didalam undang-undang Kepariwisataan ini bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dans keamanan.

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru Kz