PNS yang nyambi pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya
Surabaya – Busernusantara.com || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di kelurahan Romokalisari Surabaya, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (11 Februari 2022).
Perlu diketahui, Pelaku yang diamankan Polisi berinisial BY (49 tahun) ia merupakan warga Jalan Perum Oasis Sememi Surabaya Jawa Timur.
Dikatakan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Membenarkan adanya penangkapan salah satu oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes.
Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika salah satu oknum tersebut, mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.
“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).
Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.
“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.
Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.
Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH (DPO).
“Dia (pelaku) meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.
Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.
Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SPR BN Jatim (Humas Polrestabes Surabaya)