News

Polisi Temukan Gudang Narkoba, di lingkungan Perumahan Indraprasta – Puri – Mojokerto

Spread the love

 

Busernusantara.com,_ Mojokerto – Dari hasil pengembangan jaringan kasus narkoba, alhasil Polresta Mojokerto mendapatkan salah satu rumah kontrakan di perumahan Indraprasta, Puri, Mojokerto dijadikan gudang Narkoba.

Seperti diketahui, Satres Narkoba Polresta Mojokerto tepatnya Jum’at,
25 Maret 2022 sekira jam 09.30 wib, telah menangkap AP alias Ambon dirumah kontrakan Indraprasta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 karton isi tablet double L jumlah total 1.500.000 butir,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :  Polda Bali Apel kesiapan Pengamanan Ops Gapura Agung I 2020

Tak hanya itu lanjut Rofiq, Ambon juga menyimpan sediaan farmasi jenis double l / Pil koplo ditokonya yang berada di desa Tangunan, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 karton isi tablet double L jumlah total 1.500.000 butir tablet double L dan 1 HP merk Samsung No. 08133116xxxx.

Dari pengakuan Ambon, dia juga masih memiliki barang haram yang dititipkan salah satu temannya RW alias Memet.

Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RW aluas Memet di rumah kontrakannya di desa Kedungmaling Gg . pasar Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Hari Senin tanggal 28 maret 2022 sekitar Jam 11.45 wib.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Acak Sidak Narkoba Pada Lapas dan Rutan

“Dalam penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa Sabu sebanyak 4 kantong plastik besar isi sabu bruto Klip.A). 100.73 gram, Klip B). 100.84 Gram, Klip C). 100.25 gram dan Klip D). 14.28 gram sabu serta Ganja kering 1 plastik jumlah 32.10 gram,” terang Rofiq.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,”pungkas Rofiq. (Bram BN)