IMG 20231012 WA0103

Setelah Adanya Pemberitaan Terkait Dugaan Pemakaian Tabung Gas LPG 3 kg,Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Tindak Tegas

News
Spread the love

 

Lebak_BN. Serang : Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram di Desa Kopo kampung Kopo RT 02/RW 01 kecamatan kopo kabupaten serang banten .kamis (12/10/23)

Anwar sopian angkat bicara ,redaksi Kabardaerah,com Atarakyat ,id
Saya meminta tegas kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) gerak cepat ambil tindakan kroscek, selama ini terus menerus hak rakyat miskin di rebut oleh oknum pengusaha padahal udah jelas UUD nya,

IMG 20231012 WA0102

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”)

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setelah di konfirmasi oleh redaksi kabardaerah.com dan atarakyat.id Kapolsek Kopo iftu Satibi berkata Saya udh perintahkan Kanit Reskrim untuk segera memanggil

“Anwar sopian angkat bicara,(Pemred Kabardaerah.com dan atarakyat.id) menyesalkan tidak ada tindakan seolah-olah,ada apa? .ujar pemred

“Lanjut : Anwar meminta polres kabupaten Serang dan Polda Banten segera menyikapi persoalan ini untuk Crosscek kelokasi.bahwa penegakan hukum berjalan , bukan berjalan di tempat ,supaya hak-hak masyarakat tidak di rebut oleh oknum pengusaha
Kami pun mengedepankan, praduga tidak bersalah ,pungkas

 

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian Mazazi

Baca Juga :  Dinas PUPR dan BPKD Subulussalam di Geledah Kejari Terkait Dugaan Proyek Fiktif dan Dana Hibah